Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mendatangi lokasi tambang pasir ilegal yang ada di Tasikmalaya, Senin (27/7/2020)
Inspeksi mendadak (Sidak) dilakukan pria yang akrab dipanggil Kang Uu ini di Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.
Buntut dari Sidak yang dilakukan Wagub Jabar ini, dilakukan penutupan 12 lokasi tambang pasir ilegal. Tiga lokasi berada di Kecamatan Karangnunggal, dan sembilan lokasi lainnya berada di Kecamatan Cikalong.
Namun, Kang Uu mengatakan, Pemprov Jabar hanya menutup aktivitas pertambangan tersebut sementara saja. Apabila pemilik tambang sudah mengantongi izin resmi, maka bisa beroperasi kembali.
“Pemerintah bukannya menutup tambang, karena galian ini memiliki manfaat multifungsi, baik untuk masyarakat, hingga meningkatkan IPM,” katanya.
Meskipun begitu, Kang Uu meminta pemilik tambang memiliki legalitas, agar bisa menyumbang PAD yang bermanfaat bagi desa, kecamatan, kabupaten, sampai tingkat provinsi.
Tambang Pasir Ilegal Harus Punya Izin
Pemprov Jabar memang berusaha mendorong agar pengusaha tambang punya legalitas dalam usahanya. Tujuannya agar mereka bisa menjual hasil galian tersebut ke berbagai proyek pembangunan yang dilakukan pemerintah baik yang ada di area Jabar maupun di luar Jabar.
“Sekarang Jabar punya sejumlah megaproyek, mulai Tol Cigatas Kereta Cepat Jakarta Bandung, Pelabuhan Patimban, sampai Bendungan Leuwikeris. Jika sudah punya legalitas, hasil galiannya bisa dijual dengan skala besar dan harga bagus,” jelasnya.
Kang Uu menegaskan, Pemrov Jabar bukannya ingin menghentikan roda perekonomian masyarakat di wilayah tambang pasir ilegal, namun mendorong pemilik tambang punya legalitas.
“Agar mereka juga lebih tenang lagi saat menjalankan usahanya,” ucapnya.
Setelah penutupan lokasi tambang ilegal tersebut, Kang Uu juga akan memanggil dinas terkait untuk membantu proses perizinan. Termasuk potensi penggalian tambang yang masih boleh dilakukan berdasarkan aturan Undang-undang.
“Sebelum izin keluar, saya minta hentikan aktivitas pertambangan di Jabar, terutama di Tasikmalaya Selatan. Jika masih ada yang nakal tetap melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, maka ingat sanksinya denda Rp 100 miliar dan hukuman 10 tahun,” tegasnya.
Kang Uu berjanji akan mempercepat keluarnya legalitas formal untuk izin pertambangan di wilayah Jabar.
“Kami juga memiliki tanggung jawab untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, apalagi program Gerbang Desa yang tujuannya meningkatkan SDM dan SDA di desa. Di sini sudah ada pertambangan, sepanjang tidak merusak lingkungan, kita akan dorong legalitasnya agar ekonomi masyarakat juga meningkat,” jelasnya.
Kang Uu juga meminta peran serta dari kepala desa untuk menegakkan aturan, termasuk menyampaikan informasi terkait masalah pertambangan kepada para penambang.
“Tolong kepala desa harus bisa membaca arah pemerintah di atasnya, baik itu kabupaten maupun provinsi,” katanya.
Begitu juga kepada pihak kepolisian, TNI, maupun Satpol PP, Kang Uu meminta untuk ikut mengawasi aktivitas pertambangan di wilayahnya.
“Karena kita ini satu kesatuan dalam menjalankan roda pemerintahan di Jabar,” tutupnya. (R7/HR-Online)