Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menutup tambang di Jabar. Tambang tak berizin itu berada di Desa Kertahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (18/7/2020). Tambang tersebut belum memiliki izin usaha penambangan (IUP) sejak 6 tahun.
Uu memasang spanduk peringatan dan pengumuman di lokasi penambangan. Bahwa pertambangan tersebut tidak berizin. Sehingga seluruh aktivitas pekerja dihentikan sementara. Pihak pengusaha wajib mengurus IUP dulu serta meminta izin masyarakat sekitar pertambangan.
Di lokasi tersebut, dua unit alat berat yang tengah beroperasi turut diamankan. Selain ditutup, Pemprov Juga berencana akan mempidanakan pihak pengusaha tambang tersebut.
“Akan dipidanakan. Ini sudah berlangsung sejak lama. Bahkan sudah beberapa kali diberi saran agar mengurus legalitasnya. Tapi tidak pernah dilaksanakan,” tegas Uu saat menutup tambang di Jabar yang tak berizin itu.
Sebelumnya, Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi, serta Pemdes setempat telah meminta pengusaha untuk melengkapi perizinan. IUP merupakan jaminan agar pertambangan tidak membahayakan masyarakat sekitar.
“IUP ini harus diperhatikan. Sehingga pertambangan tidak akan mengganggu masyarakat. Juga tidak merusak lingkungan. Kalau tidak ada izin itu berarti ilegal. Dikhawatirkan akan merusak lingkungan, maka kami tutup,” tegasnya.
Uu menegaskan, para pengusaha tambang di Jabar harus menempuh aturan dan persyaratan yang berlaku. Pengusaha tambang wajib memperhatikan zona wilayah. Pertambangan ilegal bisa menimbulkan bencana yang bisa terjadi dikemudian hari.
Masyarakat Jabar diharapkan proaktif ketika menemukan ada aktivitas pertambangan ilegal. Masyarakat dipersilahkan melapor kepada pihak berwajib. Pemerintah juga siap menjamin keselamatan pelapor.
“Masyarakat jangan takut. Silahkan lapor kalau menembukan ada aktivitas pertambangan ilegal. Kami jami. Kita ini di negara hukum, ada polisi, ada pemerintah dan tentara,” jelasnya.
Ketua BPD Kertarahayu Seru Dedi membenarkan pertambangan galian tanah merah itu sudah berlangsung sejak 2014. Dalam enam tahun itu, pengusaha tidak mengurus izin ke pemda.
“Wajar apabila masyarakat khawatir dengan adanya pertambangan ini. takut akan terjadi bencana kalau semakin lama dibiarkan,” pungkasnya. (R9/HR Online)