Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Pemkab Ciamis langsung membuka beberapa fasilitas publik, salah satunya Taman Lokasana Ciamis.
Seperti diketahui, akibat Pandemi Covid-19, Taman Lokasana ditutup selama 3 bulan lamanya. Namun, saat ini taman yang berada di Jalan KH. Ahmad Dahlan ini sudah dibuka kembali untuk masyarakat karena pemerintah sudah membukanya kembali.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis, H. Taufik Gumelar, membenarkan telah dibukanya kembali Taman Lokasana Ciamis ini untuk menyesuaikan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
“Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah tidak diberlakukan, sehingga fasilitas publik secara perlahan dibuka kembali untuk umum,” terangnya kepada Koran HR, Selasa (14/07/2020).
Taufik menerangkan, Taman Lokasana Ciamis sudah hampir 1 minggu dibuka dan sudah dikunjungi oleh masyarakat. Namun, ketika masuk ke Taman Lokasana, masyarakat harus memperhatikan protokol kesehatan, dari mulai sosial distancing sampai cuci tangan ketika masuk ke lokasi.
“Sarana cuci tangan sudah disediakan, yang pasti kami mengharapkan kesadaran masyarakat, harus benar-benar dilakukan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.
Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, kata Taufik, DPRKPLH Kabupaten Ciamis juga sudah memasang himbauan untuk pengunjung di malam hari. Yakni, berupa papan slogan yang dipasang di beberapa area Taman Lokasana.
“Kami juga memasang himbauan untuk pengunjung malam, yang intinya jaga diri dari Covid-19. Meski berkunjung malam hari, tapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.
Sementara itu, Tisar, pengunjung Taman Lokasana asal Panoongan, mengaku senang dengan dibukanya kembali Taman Lokasana. Pasalnya, sudah lama ini dirinya tidak bisa berolahraga karena adanya pandemi Covid-19.
“Senang sekali Taman Lokasana Ciamis sudah bisa digunakan untuk sarana olahraga. Saya akan tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah,” pungkasnya. (Fahmi/Koran HR)