Berita Banjar (harapanrakyat.com).- Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri belum lama ini dirilis. Keempat menteri itu meliputi Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri.
SKB tersebut mengatur mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19, serta masa pembelajaran di saat transisi dan era new normal.
Dalarm SKB empat menteri itu disebutkan bahwa, bagi daerah yang masih berkategori zona kuning, oranye, dan zona merah dilarang melakukan tatap muka di satuan pendidikan, dan tetap melakukan belajar dari rumah (BDR).
Menanggapi adanya SKB tersebut, Kabid. Kurikulum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar, Ahmad Yani, mengatakan, sesuai arahan Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjar, bahwa saat ini Banjar berada pada zona biru, yang artinya belum bisa belajar secara tatap muka.
“Untuk ajaran baru pada akhir masa liburan sekitar tanggal 13 Juli besok, kami kemungkinan besar masih melakukan pembelajaran jarak jauh, dan kami masih menunggu regulasi dari Mendikbud, Gugus Tugas, dan wali kota. Kalau misalkan sudah ada, maka kami akan segera menyiapkan segala sesuatunya untuk persiapan belajar tatap muka,” kata Yani, kepada Koran HR, di ruang kerjanya, Selasa (30/06/2020).
Ia juga mengakui, bahwa untuk saat ini Disdikbud Kota Banjar masih menunggu arahan dari para pengambil kebijakan.
Pihaknya pun akan mengusulkan mengenai sekolah di bawah aturan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, yang mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya penyebaran Covid-19 terhadap satuan pendidikan.
“Jadi intinya kami masih menunggu kebijakan, serta konsultasi kepada pihak pengambil kebijakan,” pungkasnya. (HND/Koran HR)