Artis FTV Hana Hanifah, ditangkap jajaran petugas Satreskrim Polrestabes Medan, Minggu (12/7/2020), atas dugaan kasus prostitusi online.
Saat ditangkap, selegram cantik bertubuh mungil ini tengah berduaan dengan seorang pengusaha asal Medan berinisial A dalam keadaan telanjang.
Selain mengamankan HH dan A, polisi juga mengamankan pria berusia 30 tahun bernisial R. R ini diduga kaki tangan muncikari yang bertugas menjemput HH dari Bandara Kota Medan.
Kekasih artis FTV Hana Hanifah, Kriss Hatta mengaku kecewa dengan kasus prostitusi online yang dialami kekasihnya tersebut.
Presenter reality show di salah satu tv swasta ini mengaku terpukul dengan apa yang menimpa kekasihnya.
Kriss mengaku tidak menyangka dengan apa yang menimpa HH. “Gak nyangka, kaget banget aku. Kenapa ketika aku mulai buka hati sama seseorang, dan melupakan masa lalu yang kelam,” ujar Kriss Hatta dilansir InsertLive, Senin (13/7/2020).
Kata Kriss, sebelum ditangkap, ia dan Hana Hanifah sempat bermalam di apartemennya. Dari hari Sabtu sampai Minggu pagi, ia bersama dengan Hana, sebelum ia bertolak ke Medan.
“Malam minggu kita ketemu, hingga lupa waktu, Minggu paginya aku pulang dari apartemenya, karena da keperluan yang harus diselesaikan di rumah,” katanya.
Selepas itu, Kriss mengaku tak mendapat kabar dan respon dari Hana. Ia menduga telah terjadi sesuatu pada kekasihnya, lantaran tak memberinya kabar sama sekali.
Artis FTV Hana Hanifah Ditangkap di Sebuah Hotel di Medan
Diberitakan sebelumnya, artis FTV Hana Hanifah diduga kuat sebagai sosok HH yang kena grebek polisi di salah satu hotel berbintang di Kota Medan, pada hari Minggu (12/7/2020).
Selegram berparas cantik bertubuh mungil itu diduga kuat terlibat dalam kasus prostitusi online artis. Pihak kepolisian Polrestabes Medan, pun membenarkan adanya penggerebekan artis inisial HH di hotel berbintang itu.
Saat digrebek, HH bersama kliennya yang merupakan seorang pengusaha Medan berinisial A dalam kondisi telanjang alias tanpa busana.
Dalam keteranganya, pihak Kepolisian Medan, Senin (13/7/2020) malam menyebut, artis FTV Hana Hanifah ternyata sudah dibayar Rp 20 juta oleh kliennya untuk menemani kencan semalam.
Pada kasus tersebut juga terungkap, bahwa orang yang memboking Hana adalah pria berinisial R. R ini diduga kuat sebagai kaki tangan muncikari, R pun turut diamankan petugas kepolisian.
Dalam keterangannya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menuturkan, pengusaha asal Medan berinisial A telah mengirimkan uang lewat transfer rekening ke HH senilai Rp 20 juta.
Meski demikian, Riko belum bisa memastikan, apakah uang senilai Rp 20 juta yang diterima HH itu merupakan uang muka, atau keseluruhan uang transaksi.
Riko menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap artis FTV Hana Hanifah beserta A dan R.
Pihaknya saat ini sedang mendalami kasusnya, dan sudah masuk materi penyidikan. “Kita akan sampaikan nanti jika sudah jelas, gak bisa sekarang,” kata Riko.
Lebih lanjut Riko menyatakan, pria berinisial R, bertugas untuk menjemput HH di bandara. Ia pun diamankan petugas kepolisian.
“Peran R juga masih terus kami selidiki,” ucapnya.
Hana Hanifah Hubungi Muncikari di Jakarta
Riko menambahkan, berdasarkan pengakuan artis FTV Hana Hanifah, sebelum bertolak ke Medan, HH menghubungi terlebih dulu seorang muncikari yang ada di Jakarta.
Kemudian, muncikari tersebut menghubungi seorang kaki tangannya yang ada di Medan untuk mencarikan klien yang akan menggunakan jasa Hana.
Setelah deal, Hana Hanifah lalu terbang dari Jakarta menuju Kota Medan.
“Nah rekannya yang di Jakarta ini berkomunikasi dengan yang ada di Medan. Lalu, HH dijemput oleh R di bandara,” jelas Riko.
HH lalu bertemu dengan kliennya di sebuah hotel bintang lima di Kota Medan, pria itu berinisial A yang merupakan seorang pengusaha.
Sedang asyik berduaan di kamar, personel Satreskrim Polrestabes Medan menggrebek artis FTV Hana Hanifah bersama kliennya. Saat penggerebekan, keduanya dalam keadaan tanpa busana. Meski sudah mengamankan tiga orang, namun ketiganya saat ini masih berstatus saksi. Pihak kepolisian Polrestabes Medan masih melakukan gelar perkara. (R8/HR Online)