Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Rapat Paripurna penetapan dua Raperda digelar DPRD Kota Banjar digelar bersama Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat. Rapat paripurna penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu berlangsung di Gedung DPRD Kota Banjar, Selasa (28/07/2020).
Dua buah Raperda yang ditetapkan meliputi Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Anom, dan Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, mengatakan, dengan adanya penetapan dua Raperda tersebut menjadi Perda, maka ada penyesuaian BUMD. Yakni, dari sebelumnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom, menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Anom.
Penyesuaian tersebut berdasarkan ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang baru pada tahun ini bisa direalisasikan.
“Dengan adanya penyesuaian ini diharapkan Perumda Tirta Anom lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Ade Uu Sukaesih.
Baca Juga : Paripurna DPRD Kota Banjar Bahas LKPJ Walikota 2019 dan Raperda Penyertaan Modal
Terealisasi 86 Persen
Sementara itu, terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Ade Uu Sukaesih, menyampaikan bahwa, realisasi pendapatan tahun 2019 sebesar Rp 797.216.089.184 atau sekitar 86,02 persen. Jumlah sebesar itu dari anggaran Rp 926.786.860.916.
Selanjutnya, dalam pengelolaan keuangan daerah ke depan, pihak pemerintah kota senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan keuangan daerah yang transparan, dan akuntabel.
“Tentunya ke depan kami akan lebih transparan dan proporsional dalam mengelola keuangan daerah, agar lebih efisien dan efektif,” kata Ade Uu.
Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi, menyambut baik penetapan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah tersebut.
Menurutnya, penyesuaian itu sudah semestinya dilakukan. Agar dalam pelaksanaannya Perumda Tirta Anom bisa sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini.
“Tentu kami menyambut positif penetapan Raperda tentang Perumda ini. Semoga nantinya Perumda dapat berkembang pesat, dan bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kota Banjar,” tandasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online)