Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pilkades serentak di Ciamis akan digelar pada pertengahan bulan Agustus 2020. Pilkades di Kabupaten Ciamis sebelumnya direncanakan digelar pada 20 Maret 2020. Namun diundur lantaran status Siaga Bencana Nasional yang dicanangkan Presiden terkait wabah Covid-19.
Rencananya sebanyak 143 desa di Kabupaten Ciamis bakal melaksanakan Pilkades serentak. Tahapan pelaksanaan Pilkades pun akan kembali dilanjutkan setelah sebelumnya sempat tertunda lantaran Covid-19.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, menggelar rapat khusus bersama Forkopimda dan SKPD terkait untuk membahas pelaksanaan Pilkades serentak di Ciamis, Senin (6/7/2020).
“Rencanangan Pilkades serentak direncanakan diselenggarakan pada pertengahan bulan Agustus, bulan depan. Untuk waktu jelasnya, kami masih kaji dengan SKPD terkait,” kata Herdiat.
Pemungutan suara nantinya, lanjut Herdiat, perlu ada pengamanan ekstra di setiap TPS. Hal ini mengingat pelaksanaan Pilkades serentak tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
“Pada pelaksanaannya nanti, perlu diperhatikan protokol kesehatan dan physical distancing,” kata Herdiat.
Karena itu, menurut Herdiat, dalam menyiapkan keamanan, harus juga dilihat kesiapan personil dari Polres Ciamis maupun Kodim 0613 Ciamis.
Herdiat menegaskan tahapan Pilkades yang sudah dilaksanakan sebelumnya akan dilanjutkan kembali. Sehingga tidak ada tahapan yang diulang.
“Saat Covid-19 sudah terkendali, maka Pilkades bisa dilakukan. Semoga level kewaspadaan Covid-19 di Ciamis membaik dengan kerja yang optimasl dari Tim Gugus Tugas Kabupaten,” katanya.
Pilkades Serentak di Ciamis Harus Dilaksanakan Sebelum 17 Agustus 2020
Ketua DPRD Nanang Permana, dalam rapat tersebut, juga mengatakan, panitia Pilkades harus kembali memperharui data pemilih baru, yakni pemilih yang usianya sudah memungkinkan untuk memiliki hak pilih.
“Untuk efisiensi, tahapan-tahapan Pilkades yang memungkinkan untuk dikerjakan lebih awal, agar diprioritaskan. Seperti pengundian nomor urut calon Kades,” kata Nanang.
Nanang juga menyarankan, untuk menerapkan aturan jaga jarak, maka setiap TPS dibatasi jumlah pemilihnya maksimal hanya 500 orang.
“Harapannya, penyelenggaraan Pilkades bisa dilaksanakan sebelum 17 Agustus 2020, mengingat butuhnya figur Kades di beberapa desa,” katanya.
Nanang mengingatkan, Pilkades bisa dilaksanakan apabila level kewaspadaan Ciamis berada di level atau zona biru. Sedangkan saat ini Ciamis masih berada dalam zona kuning.
“Kita harus serius dalam menangani Covid-19, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa turun level ke zona biru,” tandasnya. (R7/HR-Online)