Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Gelaran Pilkades serentak 2020 di Ciamis akan digelar di tengah pandemi Covid-19. Sebanyak 143 desa di Kabupaten Ciamis akan menggelar Pilkades pada 15 Agustus mendatang.
Setiap desa yang akan melaksanakan Pilkades diwajibkan menerapkan protokol kesehatan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berita Terkait: Pilkades Serentak Ciamis Digelar 15 Agustus, Ini Protokol yang Harus Ditaati
Dian Budiana, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Ciamis mengatakan, unsur Forkopimda sudah menyepakati Pilkades serentak di Kabupaten Ciamis akan digelar pada tanggal 15 Agustus 2020.
“Memang pandemi Covid-19 mengakibatkan gelaran Pilkades serentak diundur, yang seharusnya digelar pada tanggal 12 April 2020 lalu,” terangnya kepada HR Online, Kamis (09/07/2020).
Dian menerangkan, pihaknya saat ini terus menggelar sosialisasi mengenai tata cara Pilkades di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan karena panitia harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
“Dari mulai memakai masker, mengukur suhu tubuh, menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, dan mendorong masyarakat untuk segera meninggalkan TPS setelah melaksanakan pencoblosan,” ucapnya.
Bukan hanya itu saja, menurut Dian, nantinya dalam undangan pencoblosan akan diatur waktu kedatangan pemilih untuk menghindari kerumunan. Karena itu, panitia TPS wajib untuk menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat.
“Akan berbeda sekali pada saat Pilkades serentak tahun 2020, karena kita dihadapkan dengan pandemi Covid-19,” katanya.
Sementara apabila terdapat desa yang masuk zona merah, namun harus menggelar Pilkades, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk mendapatkan petunjuk dan arahan dalam penerapan protokol kesehatan.
“Kita terus memantau perkembangan di setiap desa, mana saja desa yang termasuk zona merah. Sehingga akan memberikan perhatian lebih, protokol kesehatan apa saja yang harus diterapkan di desa tersebut,” tandasnya. (Fahmi/R7/HR-Online)