Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Selain ketiga pelaku pencurian motor, Satreskrim Polres Tasikmalaya juga berhasil menangkap penadah curanmor.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan, mengatakan, penadah hasil pencurian motor adalah IH, warga Desa Tawang Banteng, Kecamatan Sukaratu, Kab Tasikmalaya.
Siswo menuturkan, awal penadah curanmor ditangkap, sebelumnya Polsek Leuwisari berhasil mengamankan sepeda motor curian tanpa surat-surat pada 28 Juni 2020. Kemudian, setelah dikembangkan pelaku penadah ditangkap pada Selasa (7/7/2020).
Pihaknya mendapati informasi pelaku menjual motor Jupiter MX, ternyata pada 23 Juni ada kejadian curanmor di Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang.
“Yang ciri-ciri motornya, sama dengan motor yang dijual pelaku. Akhirnya penadah kita tangkap,” tuturnya saat rilis di kantornya, Selasa (07/07/2020).
Dari hasil pengembangan, lima unit sepeda motor tanpa surat-surat berhasil diamankan. Pelaku penadah curanmor mengakui, motor bodong hasil curian tersebut dibeli dengan harga Rp 2,5 – 3 juta.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 481 KUHP tentang Penadah Ulung, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungkap dia.
Berita Terkait : Tiga Pencuri Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Polres Tasikmalaya
Sementara itu, pelaku curanmor B (34), mengaku sering menjual motor curian ke penadah tersebut.
“Motor hasil curian saya jual dengan harga Rp 3 juta. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saya menyesal pak,” ungkap tersangka B.
B berhasil ditangkap pihak Polres Tasikmalaya bersama kedua pelaku lainnya, yaitu AS (23) dan DS (16) yang masih di bawah umur. (Apip/R5/HR-Online)