Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Harapan pelaku seni di Kota Banjar, Jawa Barat, untuk kembali pentas akhirnya bisa terpenuhi. Hal itu setelah Pemerintah Kota Banjar mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 8 tahun 2020, tentang diijinkannya mereka untuk beraktivitas di masa pandemi ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, H Dahlan, melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Oom Supriatna, membenarkan adanya surat rekomendasi tersebut.
“Ya betul. Sudah ada surat rekomendasi wali kota untuk pelaksanaan kegiatan pementasan di bidang kesenian dan kebudayaan,” kata Oom, saat dihubungi HR Online via sambungan telepon, Minggu (19/7/2020).
Oom menambahkan, surat rekomendasi itu sendiri ditandatangani oleh Wali Kota Banjar, pada tanggal 17 Juli 2020.
Meski pelaku seni sudah diijinkan untuk pentas, namun dalam surat rekomendasi itu ada beberapa persyaratan yang harus dilaksanakan.
Beberapa persyaratan itu diantaranya, proses penyelenggaraan atau pementasan hiburan yang diadakan di gedung terbuka, yang dihadiri sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas tempat. Tidak boleh lebih dari 30 pengunjung.
Selain itu, penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan atau pementasan hiburan, hanya diperbolehkan pada saat siang hari. Jadi pelaku seni hanya boleh pentas dimulai pukul 08:00 WIB sampai pukul 15:00 WIB.
“Penyelenggaraan kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya,” terang Oom.
Potokol kesehatan yang harus diterapkan itu, kata Oom, seperti dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di lokasi pementasan. “Baik itu sebelum pentas maupun setelah acara pementasan,” katanya.
Kemudian, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun, harus mengenakan masker, menyediakan alat pengontrol suhu badan. Serta pelaku seni atau penyelenggara kegiatan harus menerapkan sosial distancing dan physical distancing.
“Tidak ada penonton yang naik ke atas pentas bagi pagelaran yang mengundang keterlibatan penonton,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Oom, penyelenggaraan kegiatan tidak boleh melibatkan anak-anak di bawah usia lima tahun dan lansia di atas 60 tahun. Penyelenggara hiburan juga tidak boleh melibatkan ibu hamil dan orang yang dalam kondisi tidak sehat.
Sanksi Jika Pelaku Seni di Kota Banjar Tidak Melaksanakan Persyaratan Pokok
Selanjutnya, dalam penyelenggaraan hiburan dapat berkoordinasi dengan pihak penyelenggara dan pihak kepolisian setempat. Mendapat rekomendasi dari tim gugus tugas setempat, serta rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.
“Apabila terdapat persyaratan pokok yang tidak dilaksanakan dengan baik, maka pihak berwenang dapat memberikan sanksi berupa peringatan atau memberhentikan hiburan. Dan ketua organisasi seni bertanggung jawab sepenuhnya,” ujarnya.
Sebelumnya, belum lama ini puluhan pelaku seni di Kota Banjar mendatangi kantor tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di halaman Pendopo Kota Banjar.
Para pelaku seni tersebut meminta Pemerintah Kota Banjar mengeluarkan izin, agar mereka bisa kembali pentas. Mengingat sejak masa pandemi Covid-19, seluruh aktivitas mereka terhenti, dan tidak ada penghasilan karena sepinya job manggung. (Muhlisin/R5/HR-Online)