Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Banjar, melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan di bawah umur. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Sosial P3A Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar, melalui Kabid P3A, Hj Ika Kartikawati, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (9/7/2020).
“Tentu ikut prihatin atas kejadian ini. Dan tentunya, kami juga langsung melakukan pendampingan kepada korban pencabulan dan keluarganya,” kata Ika kepada awak media.
Ia menjelaskan, pendampingan itu untuk memulihkan kembali mental dan psikologi, akibat perlakuan tidak menyenangkan yang diterima oleh korban. Terutama, pemulihan dari rasa trauma atau depresi yang dialaminya.
Berita Terkait : Tetangga Bejat, Cabuli Bocah 6 Tahun di Kota Banjar
Proses pendampingan pun tidak hanya dilakukan satu dua kali. Tapi dilakukan secara berkala, sampai korban pencabulan benar-benar dinyatakan sembuh oleh psikolog yang mendampingi.
“Batas waktu pendampingannya tidak ditentukan. Jadi sampai korban benar-benar sembuh, karena itu bagian dari perlindungan setiap korban yang mengalami tindak kekerasan,” terang Ika.
Ia menyebutkan, berdasarkan data yang ada di Dinsos P3A Kota Banjar, dari awal bulan Januari sampai bulan Juni pada tahun 2020 ini, setidaknya ada 8 kasus kekerasan anak yang terjadi di Kota Banjar.
“Dari delapan kasus tersebut, kebanyakan terjadi karena adanya faktor kelengahan dalam pengawasan,” ujarnya.
Iklan menambahkan, sebagai langkah preventif, untuk mengantisipasi dan meminimalisir adanya tindak kekerasan terhadap anak, saat ini pihaknya sudah mulai membentuk kader atau relawan perlindungan anak, di tingkat desa/kelurahan.
Atas kejadian ini, ia berharap kepada semua pihak khususnya orang tua agar lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan terhadap anak. Baik saat anak berada di lingkungan keluarga, maupun ketika berada di lingkungan pergaulan.
“Awasi dan perhatikan anak-anak kita. Jangan sampai lengah dan tidak perlu segan untuk melapor, ketika terjadi tindak kekerasan. Agar kami bisa membantu memberikan pendampingan,” pungkasnya.
Korban Pencabulan di Kota Banjar Anak di Bawah Umur
Kapolres Kota Banjar, AKBP Melda Yanny, mengungkapkan, RS (53) warga lingkungan Banjarkolot Kel/Kota Banjar, diduga mencabuli JTU (6) tahun yang merupaka tetangganya sendiri.
“Kejadian itu pada hari Rabu, 13 Mei 2020, di sebuah toko material yang berada di Lingkungan Banjarkolot,” ungkap AKBP Melda Yanny.
Berita Terkait : Pencabulan di Kota Banjar Terungkap, Korban Kesakitan Saat Kencing
AKBP Melda Yanny menjelaskan, untuk modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan becak motor.
Setelah itu, tersangka mencabuli dengan cara memasukan jari tangannya ke dalam lubang kemaluan korban.
Setelah kejadian tersebut, kata AKBP Melda, ketika orang tua korban pencabulan, ENM, memandikan korban pada pukul 16.30 WIB, korban mengaku merasakan sakit pada bagian kemaluan saat buang air kecil.
Bukan hanya itu, orang tua korban pencabulan juga melihat ada bercak darah di celana korban. Kemudian ENM membawa korban ke IGD RSUD Banjar, untuk mencapatkan pemeriksaan. Setelah itu, pihak RSUD mengarahkan untuk dilakukan visum.
“Setelah dibawa ke rumah sakit, orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Kota Banjar. Kemudian kami tindaklanjuti,” jelasnya.
AKBP Melda Yanny menuturkan, korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka ada tiga korban. “Dua orang perempuan serta satu orang laki-laki. Modusnya dengan cara merayu korban,” tutur AKBP Melda Yanny saat konferensi pers, di Mapolres Banjar, Rabu (8/7/2020). (Muhlisin/R5/HR-Online)