Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Dinas Pendidikan belum bisa memastikan kapan siswa Kabupaten Tasikmalaya masuk sekolah kembali. Hal itu lantaran kurva kasus Covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya belum melandai.
Selama pandemi Covid-19, para siswa menjalani pembelajaran di rumah. Kebijakan ini ditetapkan sampai berakhirnya tahun ajaran 2019/2020.
Tahun ajaran baru akan dimulai pada 13 Juli 2020, namun sampai saat ini belum ada keputusan apakah sekolah di Kabupaten Tasikmalaya akan dibuka kembali atau tidak.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya Dadan Wardana, S.IP, MM, mengatakan, atas pertimbangan keselamatan dan kesehatan, pihaknya tidak ingin gegabah dengan memaksakan pembelajaran langsung di sekolah.
“Kami tidak akan gegebah dan memaksakan pembelajaran di sekolah dengan bertatap muka pada ajaran baru nanti, agar new normal ini tidak menjadi bumerang dengan semakin tingginya angka terjangkit Covid-19,” ujarnya, Kamis (9/7/2020).
Dadan menjelaskan, pasca pelonggaran PSBB tanggal 26 Juni 2020, secara nasional masih terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang cukup tinggi.
Perkembangan kasus Covid-19 tersebut menjadi pertimbangan Dinas Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya, terutama bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran.
“Hak anak harus dilayani dalam pembelajaran/pendidikan. Pembelajaran di rumah secara daring dan berlaku nasional harus tetap dioptimalkan, Jika dalam waktu dekat ini masih terjadi kasus penyebaran Covid-19, seperti yang dikatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, maka kegiatan belajar mengajar di sekolah baru bisa dimulai awal tahun 2021,” katanya.
Menurutnya, Covid-19 menjangkiti siapapun tanpa mengenal usia. Termasuk siswa Kabupaten Tasikmalaya yang bersekolah baik di PAUD, SD maupun SMP rentan terjangkit Covid-19.
“Risikonya terlalu tinggi, selain itu kami menghindari gelombang baru penyebaran kasus,” ungkapnya.
PPDB Siswa Kabupaten Tasikmalaya Tetap Berjalan Normal
Meskipun belum ada kejelasan soal pembukaan sekolah, namun kalender pendidikan tetap berlaku secara normal termasuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan lainnya.
“PPDB tetap mengacu kepada aturan Kemendikbud, yakni zonasi 50 persen, jalur prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen,” jelasnya.
Dadan menambahkan teknisnya masih perlu disikapi dengan MoU apabila PPDB menyangkut daerah perbatasan atau berbeda kota/kabupaten. MoU dibuat dengan sekolah yang ada di antara daerah tersebut. (Apip/R7/HR-Online)