Berita Banjar (harapanrakyat.com).- Menjelang Hari Raya Idul Adha, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (Distan) Kota Banjar, akan memeriksa hewan qurban. Baik pemeriksaan antemortem sebelum hewan dipotong, maupun pemeriksaan postmortem hewan setelah dipotong.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Distan Kota Banjar, Hewan, Iis Meilia, mengatakan, untuk pemeriksaan antermortem pelaksanaannya tanggal 27-30 Juli 2020, dan untuk pemeriksaan postmortem dilaksanakan 31 Juli sampai 3 Agustus 2020.
“Petugas yang terlibat dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut ada 13 orang, dibagi menjadi 4 team yang nantinya disebar ke empat kecamatan se-Kota Banjar. Untuk ketersediaan hewan qurban berupa sapi jumlahnya ada sekitar 800 ekor, kambing 600 ekor, dan domba 600 ekor,” ujarnya, Senin (06/07/2020).
Hewan kurban tersebut yang jumlah totalnya mencapai 2.000 ekor itu berasal dari dalam Kota Banjar dan luar daerah, seperti Rancah, Tasikmalaya, serta sejumlah daerah di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dalam rangka pengawasan kesehatan hewan kurban menjelang Idul Adha di masa pandemi Covid-19 ini, kata Meilia, pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pembelian hewan qurban secara online, atau secara kolektif pengumpulan dana oleh DKM dari orang yang berkurban.
Sedangkan, bagi para pelaku usaha yang melakukan penjualan secara langsung harus tetap mengacu pada protokol kesehatan. Yaitu dengan menghindari kerumunan massa, physical distancing, menggunakan masker, serta menyediakan tempat untuk mencuci tangan.
“Untuk pemotongan hewan qurban lebih disarankan dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH), ataupun jika dilaksanakan di luar RPH, tetap mengikuti protokol kesehatan. Kemudian, untuk distribusi daging tidak dilakukan di lokasi terpusat, tapi langsung ke rumah-rumah,” terangnya.
Persyaratan Hewan Qurban
Selain itu, Meilia juga menjelaskan mengenai persyaratan hewan qurban, yaitu harus sehat, tidak cacat, dan sudah cukup umur. Seperti halnya kambing atau domba usianya harus di atas 1 tahun, tumbuh sepasang gigi tetap dan gigi tanggal 1 pasang.
Sementara, untuk hewan kurban berupa sapi maupun kerbau usianya harus di atas 2 tahun, sudah tumbuh sepasang gigi tetap dan gigi tanggal 1 pasang, tidak kurus, berkelamin jantan, memiliki buah zakar lengkap 2 buah dengan bentuk letak yang simetris.
Hewan yang sehat layak diizinkan untuk di potong, sedangkan hewan yang tidak sehat akan ditunda atau ditolak untuk dipotong, dan dilakukan oleh petugas kesehatan hewan.
Adapun pemeriksaan antemortem yang dilakukan terhadap hewan qurban sebelum disembelih itu meliputi pemeriksaan umur dan kesehatan, seperti suhu tubuh hewan tidak boleh lebih dari 38° celcious.
Kemudian, pemeriksaan selaput lendir mata, hidung, mulut, kelenjar pertahanan, tugor kulit, pemeriksaan kecacatan, kondisi tubuh, dan jenis kelamin.
Sedangkan, untuk pemeriksaan postmortem yang dilakukan petugas setelah hewan qurban disembelih meliputi pemeriksaan kepala dan organ dalam.
Dalam pemeriksaan postmortem ini, kasus yang biasa ditemukan yaitu adanya fasciolosis atau cacing hati. Jika di bagian hati hewan qurban mengandung cacing, maka harus diafkir, tidak boleh dikosumsi.
Sebab, mengkomsumsi hati atau daging mentah yang terdapat cacing, meskipun dimasak secara matang tetap dapat menimbulkan reaksi yang tidak baik bagi tubuh, yaitu berupa alergi, gatal dan demam.
“Kami berharap semua hewan qurban yang akan disembelih nanti dalam keadaan sehat, sehingga aman untuk dikomsumsi,” pungkas Meilia. (Aji/Koran HR)