Berita Pangandaran (harapanrakyat.com).- Untuk membantu mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Pangandaran, Bupati Jeje Wiradinata akan memberikan pinjaman modal usaha.
Pinjaman modal tersebut berasal dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Seperti diketahui, selain PDAM dan Perumda, Pemkab Pangandaran memiliki BUMD bidang perbankan yakni BPR BKPD.
BPR BKPD ini sudah diserahkan terimakan dari Pemkab Ciamis ke Pemkab Pangandaran, sejak 15 Juli 2019.
Saat ini, BPR BKPD berada di tua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Pangandaran dan Kecamatan Cijulang.
BPR BKPD dianggap, BUMD yang paling sehat dalam pengelolaan administrasi dan akuntansinya.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Pangandaran Dadan Sugistha mengakui, jika BPR BKPD merupakan yang paling sehat dari tiga BUMD milik Pemkab Pangandaran.
Hanya saja, yang masuk kategori sehat berdasarkan hasil laporan baru BPR BKPD Kecamatan Pangandaran.
Kata dia, tolok ukur BPR BKPD Kecamatan Pangandaran masuk kategori sehat antara lain karena Non Performing Loan (NPL) atau tingkat kemacetan kreditnya di tahun 2019 mendapat poin 8,8%.
Bahkan BPR BKPD Kecamatan Pangandaran pada tahun 2019 lalu, aset neracanya mencapai 90,44%.
“Sementara untuk BPR BKPD Kecamatan Cijulang, NPL nya menempai angka 12 tahun 2019 lalu, sehingga belum termasuk kategori perusahaan yang sehat,” katanya.
Rencana Bupati Jeje Beri Permodalan untuk Pelaku UMKM di Pangandaran
Berdasarkan hasil kajian itu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata berencana menjadikan BPR BKPD Pangandaran sebagai mitra pinjaman modal para pelaku UMKM.
“Setiap tahun BPR BKPD Pangandaran menyusun rencana bisnis bank yang disusun untuk periode tertentu,” jelas Dadan.
Rencana yang telah disusun dengan realisasi, nilai capaian kredit tercapai 2% selain itu juga pencapaian sisi aktiva didominasi di bank lain.
“Maka dari itu, kita anggap BPR BKPD Pangandaran layak memberikan permodalan bagi pelaku usaha UMKM,” ungkapnya.
Pelayanan yang akan dinikmati nasabah pinjaman pelaku UMKM antara lain, suku bunganya yang rendah.
“Untuk syarat administrasi pinjaman ke BPR BKPD Pangandaran juga akan dimudahkan, yakni dengan anggunan yang tidak memberatkan kepada nasabah,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) III Sekretariat Daerah Pangandaran Suheryana menyebut, ada perbedaan antara BUMD dengan perusahaan murni swasta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“BUMD itu lebih fokus pada memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tidak memberatkan dalam hal sisi administrasi,” ujar Suheryana.
Wacana Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata untuk memberikan pemodalan kredit bagi pelaku UMKM, lanjut Suheryana dinilai tepat.
Pasalnya, selama ini pelaku UMKM banyak yang mengalami kendala dalam hal permodalan.
“Alhamdulillah, BUMD BPR BKPD Pangandaran untuk komposisi managementnya sudah sesuai dengan persyaratan,” katanya.
Selain itu juga, para personel di BPR BKPD Pangandaran selalu mendapat pembinaan peningkatan kompetensi SDM, sehingga kemampuan perusahaan untuk menghasilkan keuntungan sudah maksimal.
“Agar wacana Pak Bupati terealisasi maka akan dibuat Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal yang akan dibahas dengan DPRD,” terangnya.
Untuk plapon pinjaman kredit modal usaha rencananya dari mulai Rp5 juta sampai 200 juta dengan masa pinjaman 8 tahun. (Ceng2/R8/HR Online)