Istilah baru seputar Corona di Indonesia diumumkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto pada 14 Juli 2020 lalu.
Pria yang akrab dipanggil Yuri ini mengungkapkan ada perubahan istilah baru dalam penanganan pandemi di Indonesia. Hal ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/413/2020.
Keputusan tersebut kemudian dijadikan sebagai sebagai pedoman dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dengan keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan, dr Terawan itu berarti mengakhiri istilah lama yang menggunakan kata OTG (Orang tanpa gejala),ODP (Orang dalam Pengawasan), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan istilah lain yang digunakan sebelumnya.
Baca Juga: Bahaya Terinfeksi Corona Lewat Makanan dan Pencegahannya
Istilah Baru Seputar Corona di Indonesia dan Artinya
Dengan munculnya istilah baru dalam penanganan Covid-19, maka tidak ada lagi OTG, ODP, PDP, dan istilah-istilah yang digunakan sebelumnya.
Jika istilah sebelumnya seperti ODP, PDP, PDP, dan lainnya masih sulit dimengerti oleh masyarakat awam, begitu juga dengan istilah baru ini. Meskipun begitu tidak ada salahnya untuk membekali diri dengan pengetahuan yang cukup saat pandemi Covid-19. Salah satunya agar terhindar dari hoaks.
Berikut istilah Corona yang dipakai saat ini di Indonesia:
Kasus Suspek
Istilah ini digunakan untuk menggantikan nama PDP atau Pasien Dalam Pengawasan. Ada beberapa ciri seorang pasien dikatakan sebagai kasus suspek.
Pertama, orang yang memiliki penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada 14 hari terakhir.
Termasuk orang yang sebelumnya sehat namun tiba-tiba menunjukkan gejala ISPA. Selain itu, yang bersangkutan juga memiliki riwayat perjalanan atau pernah tinggal di wilayah Indonesia yang sudah melaporkan adanya transmisi lokal.
Kedua, temasuk kasus suspek adalah orang yang memiliki gejala ISPA dimana sebelumnya punya riwayat kontak dengan pasien kasus konfirmasi maupun kasus probable.
Ketiga, orang dengan penyakit ISPA atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit . Berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan tidak ada lagi penyebabnya selain karena terinfeksi Corona.
Kasus Probable
Istilah baru seputar Corona di Indonesia ini diambil dari kata bahasa Inggris Probably yang berarti mungkin. Istilah ini ditujukan untuk kasus suspek dan belum ada hasil pemeriksaan dari laboratorium real time PCR.
Kasus Konfirmasi
Maksud istilah ini adalah seseorang yang sudah dinyatakan positif terkena Corona dan telah dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real time PCR.
Kasus konfirmasi ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu, kasus konfirmasi simptomatik, dimana seseorang yang positif Covid-19 dibarengi dengan gejala sakit.
Selain itu, kedua ada kasus konfirmasi asimptomatik, dimana seseorang positif Covid-19 namun tidak menunjukkan gejala sakit.
Kontak erat
Istilah baru seputar Corona di Indonesia lainnya adalah kontak erat. Maksudnya adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable ataupun kasus konfirmasi Corona .
Riwayat kontak tersebut salah satunya adalah kontak tatap muka atau berdekatan dengan pasien kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter paling sebentar 15 menit.
Selanjutnya termasuk ada riwayat kontak apabila melakukan sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau kasus konfirmasi.
Jika Anda bersalaman, atau memegang tangan, berpelukan dan berinteraksi sangat dekat dengan pasien kasus probable dan kasus konfirmasi, maka Anda termasuk ke dalam kontak erat.
Kontak erat yang merupakan istilah baru seputar Corona ini termasuk juga orang yang telah memberikan perawatan langsung terhadap pasien kasus probable atau konfirmasi.
Demikian juga orang yang memberikan perawatan kepada pasien kasus probable atau konfirmasi dengan tidak menggunakan APD yang sesuai standar, itupun dikatakan punya riwayat kontak.
Selanjutnya indikasi adanya kontak juga diputuskan berdasarkan penilaian yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi.
Sementara untuk kasus probable atau konfirmasi yang memiliki gejala, untuk menemukan siapa saja yang telah melakukan kontak dengannya, maka ditentukan waktu kontaknya adalah sampai 14 hari sebelum timbul gejala pada pasien.
Untuk kasus konfirmasi yang tidak memiliki gejala juga sama, untuk menemukan siapa yang telah melakukan kontak dengannya, waktu kontaknya adalah dua hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan kasus konfirmasi.
Pelaku Perjalanan
Pelaku perjalanan merupakan orang yang melakukan perjalanan ke daerah-daerah baik dalam negeri maupun luar negeri. Pelaku perjalanan yang berasal dari daerah rawan Covid-19 harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Discarded
Istilah baru seputar Corona di Indonesia ini apabila memenuhi salah satu syarat berikut:
Pertama, seseorang dikatakan discarded apabila orang tersebut memiliki status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan real time PCR 2 kali negatif.
Kedua, seseorang yang melakukan kontak erat dan menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
Selesai isolasi
Orang yang mendapat kriteria selesai isolasi jika sudah memenuhi salah satu syarat berikut:
Pertama, jika pasien kasus konfirmasi tanpa gejala yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Ditambah dengan 10 hari isolasi tambahan mandiri sejak pengambilan diagnosis konfirmasi.
Kedua, jika ada kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala, kemudian tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR terhitung 13 hari sejak tanggal onset.
Jika ada kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala dan telah mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, maka pasien harus melakukan minimal tiga hari karantina. Apabila pasien tidak menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, maka dinyatakan selesai isolasi.
Kematian
Kematian dikarenakan Covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi atau probable yang meninggal.
Istilah baru seputar Corona di Indonesia menjadi semakin banyak dan lebih sulit dipahami orang awam. Bagaimana dengan Anda, sudahkah paham? (R7/HR-Online)