Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Dua tower ilegal disegel petugas Dinas Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal, Prizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (30/07/2020).
Kedua tower ilegal tersebut masing-masing berada di Dusun Sampih, Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, dan di Desa Balokang, Kecamatan Banjar.
Penyegelan sementara dua tower ilegal milik PT Tower Bersama Grup (TBG) itu karena sampai berdiri kokoh, pihak terkait belum menyelesaikan proses perizinan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP Kota Banjar, Asep Sutarno, mengatakan, sebelum melakukan penyegelan sementara, pihaknya sudah pernah memanggil. Bahkan, memberikan teguran sampai tiga kali kepada pihak yang bersangkutan.
Akan tetapi, setelah dilakukan pemanggilan dan memberikan teguran peringatan, pihak terkait belum juga mengurus dan menyelesaikan proses perizinannya.
“Dulu sebelum bulan Ramadhan kami sudah memberikan teguran sampai tiga kali. Tapi karena tidak ada kelanjutan, terpaksa kami tutup sementara,” terangnya, kepada awak media.
Asep Sutarno juga menjelaskan, untuk tower ilegal yang di Desa Balokang terkenadala izin dari warga setempat. Sehingga, terganjal tidak bisa melanjutkan proses perizinan pada dinas terkait.
Persyaratan Tower di Rejasari Sudah Lengkap, Tapi…
Sedangkan, untuk tower di Desa Rejasari sebetulnya sudah melengkapi persyaratan. Namun, karena pemilik dan pengerjaannya masih satu paket dengan tower yang ada di Desa Balokang, maka untuk sementara ini tetap dilakukan penutupan.
“Itu kan masih satu PT. Proses perizinannya juga harus diurus semua. Nanti kalau sudah ada izinnya akan kita buka lagi, dan silahkan kalau mau beroperasi,” terang Asep Sutarno.
Sementara itu, Iriyanto, pemilik lahan yang digunakan pendirian tower di Dusun Sampih, Desa Rejasari, bersikap kooperatif atas tindakan penyegelan yang dilakukan petugas.
Ia juga mengatakan, biaya kompensasi lahan yang diberikan oleh pihak PT TBG sebesar Rp 75 juta per lima tahun sekali. Sesuai pembaharuan kontrak dengan durasi kontrak selama 20 tahun.
“Kalau saya ya tidak apa-apa ada penyegelan dari petugas. Mungkin ada persyaratan yang kurang dan harus dilengkapi,” singkatnya. (Muhlisin/R3/HR-Online)