Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Forum Mujahidin Tasikmalaya melaporkan pegiat sosial media, Denny Siregar, ke Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (2/7/2020). Sebelumnya, forum mujahidin yang merupakan gabungan dari ormas, OKP, LSM, klub motor, santri dan pimpinan pondok pesantren itu, mengelar aksi damai di Polres Tasikmalaya Kota.
Baca juga: Aksi Jalan Kaki Santri Ciamis Jadi Penggerak Umat Islam Berdatangan ke Jakarta
Pelaporan terhadap Denny Siregar itu, terkait dengan kasus tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Korlap aksi damai dalam orasinya mengecam jika Denny tidak ditindak tegas, maka akan ada aksi 212 di Tasikmalaya. Massa aksi juga menyuarakan yel-yel, “tangkap-tangkap si Denny Siregar sekarang juga”.
Pantauan HR Online di lapangan, terlihat para santri yang diposting pegiat sosial media itu, hadir dan ikut aksi damai. Para santri itu membentangkan spanduk bertuliskan, “kami bukan teroris, kami santri penghapal Al-Qur’an”. Sekitar 30 orang perwakilan dari masing-masing organisasi, diberi kesempatan untuk masuk melaporkan secara langsung. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kapolres Tasikmalaya.
Aksi damai yang berlangsung di depan Mako Polres Tasikmalaya Kota tersebut, merupakan buntut dari postingan yang diduga oleh Denny Siregar pada tanggal 27 Juni 2020. Denny diduga memposting foto santri Tahfidz Al Quran Daarul Ilmi, saat para santri menggelar aksi 212 di Jakarta beberapa waktu lalu, dengan kata-kata “adek2ku calon teroris yg abang sayang”.
Baca juga: Aksi Damai 212, Massa dari Ciamis yang Berjalan Kaki ke Jakarta Disambut Warga
Dengan postingan tersebut, dinilai menghina dan memfitnah dengan menyebutkan bahwa para anak-anak santri Tahfidz Al Quran, sebagai sebagai anak-anak calon teroris.
Perbuatan Denny Siregar Menyakiti Hati Umat Islam Khususnya di Tasikmalaya
Ketua Forum Mujahidin Tasikmalaya, Nanang Nurjamil, dalam orasinya mengatakan, perbuatan Denny sudah menyakiti hati umat Islam, khususnya di Tasikmalaya. Nanang akan melaporkan dugaan tindak pindana penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu, penggunaan foto tanpa izin, yang telah dilakukan oleh Denny melalui postingan akun Facebook miliknya.
Baca juga: Aksi Damai 212, Ribuan Massa dari Ciamis Tetap Jalan Kaki Menuju Jakarta
Dirinya melaporkan sesuai dengan bukti tuduhan dalam postingan yang sudah di-screenshoot. Untuk itu, pihaknya mewakili seluruh umat muslim khususnya di Tasikmalaya, menuntut agar para terduga pelaku dapat dihadirkan ke Kota Tasikmalaya. “Yaitu untuk diproses secara hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya berharap agar kasus ini segera diproses secara hukum, dan menuntut agar oknum dengan nama akun Denny Siregar dipenjarakan. “Jika hukum tidak bisa ditegakkan sebagaimana mestinya, maka kami Forum Mujahidin Tasikmalaya siap menggelar aksi massa lebih besar lagi,” tegasnya. (Apip/R5/HR-Online)