Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Bawaslu Kabupaten Pangandaran mendapati seorang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), yang tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) sesuai peraturan perundang-undanganan.
Seorang anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih di wilayah Kabupaten Pangandaran itu, diduga menggunakan orang lain atau joki, saat coklit data pemilih Pilkada 2020.
Coklit tersebut terjadi di salah satu TPS di Desa Sidomulyo, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, tepatnya di kediaman warga berinisal MA.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, Hubal Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab, mengungkapkan, bahwa menurut MA namanya tidak ada di dalam Model A KWK. Namun namanya telah dituliskan di Model A.A.2 KWK.
“MA tidak tahu alasan kenapa namanya dicoret atau tidak tercantum di Model A KWK oleh oknum PPDP tersebut,” ungkapnya kepada HR Online, Rabu (22/7/2020).
Mengetahui namanya dicoret di Model A KWK, lanjutnya, kemudian istri MA mengajukan protes kepada oknum tersebut. Sebab, pada Pilpres 2019 kemarin, MA tidak bisa mencoblos karena tidak mendapat undangan untuk mencoblos.
Gaga menuturkan, dari informasi lainnya, bahwa oknum PPDP itu meminta mertuanya yang merupakan staf Sekretariat PPS Desa Sidomulyo untuk melakukan coklit. Hal itu dibenarkan dari keterangan Ketua RW 11.
Mengetahui hal tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Pangandaran kemudian menggali informasi dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih TPS lain.
“Menurut beberapa keterangan dari PPDP lainnya, membenarkan bahwa orang yang datang ke rumah MA bukan petugas coklit. Melainkan istri dan mertua dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih,” tuturnya.
PPDP di Kabupaten Pangandaran yang “Nakal” dalam Proses Kajian
Gaga menambahkan, bahwa jajaran Bawaslu Kabupaten Pangandaran sedang melakukan proses kajian terhadap Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang “nakal” itu.
Menurutnya, dengan kronologi kejadian tersebut, maka anggota PPDP itu diduga telah melanggar PKPU No. 19 Tahun 2019 Pasal 11 Ayat 6. Kemudian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 138.
Selain itu, melanggar juga PKPU Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2017. Dan PKPU Nomor 6 tahun 2020 Pasal 23 Ayat 2,3,dan 4.
“Hari ini kita proses laporannya untuk pemenuhan syarat formil dan materilnya. Dan insyaalloh akan dilakukan proses klarifikasi terhadap terlapor atau anggota PPDP itu,” pungkas Gaga. (Madlani/R5/HR-Online)