Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Banjar Polda Jabar, berhasil mengungkap peredaran narkoba yang dilakukan tersangka MR dan IR.
Ke dua tersangka tersebut, diketahui menggunakan aplikasi online Shopee untuk bertransaksi dengan para korban.
Kepala Sat Res Narkoba Polres Banjar, AKP Usep Supiyan mengungkapkan, pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2020, Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan dan penggeledahan, terhadap tersangka MR di Lingkungan Sukarame, Kota Banjar.
AKP Usep menuturkan, setelah dilakukan interogasi terhadap MR, dia mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang jenis heximer, dengan cara membeli dari aplikasi Online Shopee. Setelah itu, dikirim melalui jasa pengiriman J&T.
“Dari hasil penggeledahan dan interogasi tersangka, telah menjual atau mengedarkan sediaan farmasi obat jenis heximer,” tutur AKP Usep Supiyan disela konferensi pers di Mapolres Banjar, Selasa (16/6/2020).
Berita Terkait : Satnarkoba Polres Kota Banjar Bekuk 2 Pengedar Narkoba
Setelah menangkap tersangka MR, kata AKP Usep, pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020, Sat Res Narkoba Polres Banjar kemudian melakukan penyelidikan, dengan metode Under Cover Buy ke akun yang digunakan oleh tersangka.
Selanjutnya, Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan control delivery ke jasa pengiriman J&T Kantor Rawamangun, dan Kantor Pisangan Jakarta Timur. Sehingga, diketahui pemilik akun tersebut dengan inisial IR.
“Sekitar pukul 15.30 WIB, Sat Narkoba Polres Banjar berhasil menangkap IR, ketika akan mengirimkan paket di Kantor J&T Pisangan, Jakarta Timur,” katanya.
Setelah dilakukan penangkapan, lanjut AKP Usep, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat tinggal milik IR. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa ratusan ribu butir bermacam-macan jenis obat terlarang.
“Tersangka IR berikut barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Banjar, guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, Tersangka MR Penjual Kulit Lumpia di Kota Banjar
Sementara itu, saat diwawancara awak media, salah seorang tersangka berinisial MR mengaku, sebelumnya hanya berprofesi sebagai penjual dan pembuat kulit lumpia di lingkungan RCA Kota Banjar.
Setelah itu, ia mencoba untuk menjadi pengedar obat-obatan terlarang tersebut, dengan memanfaatkan aplikasi online Shopee ketika melakukan transaksi.
“Awalnya coba-coba aja, tapi lama kelamaan jadi ketagihan. Kalau keuntungannya bisa satu juta per bulan dan saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online)