Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tasikmalaya, menemukan telur yang tidak layak jual atau disebut telur infertil.
Temuan tersebut setelah dilakukan sidak ke sejumlah pedagang telur di Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, Selasa (9/6/2020).
Kepala Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tasikmalaya, Tedi Setiadi, mengatakan, pihaknya melakukan sidak karena karena ada informasi isu yang berkembang di Kota Tasikmalaya.
“Setelah beredarnya isu telur infertil, kami bersama tim Satgas Pangan dari kepolisian langsung mengecek ke lapangan. Kebetulan kami juga didampingi oleh dari Dinas Indag,” katanya kepada HR Online usai sidak.
Bahaya Telur Infertil yang Ditemukan di Kota Tasikmalaya
Tedi menuturkan, jika dilihat dari bentuk luar dan melihat isi telur itu, secara sepintas patut diduga bahwa ini kecenderungannya ada telur yang infertil.
“Seyogyanya telur itu tidak boleh berkembang dan tidak boleh diperjualbelikan,” tuturnya.
Pasalnya, lanjut Tedi, sesuai dengan Permentan Nomor 32 tahun 2017 pasal 13 ayat 4, dilarang melakukan jual beli, yaitu telur tertunas dan telur infertil. “Artinya tertunas ini adalah telur yang nantinya bakal jadi anak ayam,” terang Tedi.
Sehingga, biasanya kalau pada suhu yang cocok, telur itu bisa menjadi anak ayam. Tetapi karena telur itu berada di ruangan tidak cocok, maka pertumbuhannya jadi tidak sempurna. Akibatnya menjadi mati dan akhirnya membusuk.
“Apa yang akan terjadi, apabila telur itu yang nantinya membusuk itu sampai kepada masyarakat dan dikonsumsi,” ucap Tedi.
Menurutnya, telut tersebut ada kecenderungan bakteri salmonela atau bahkan virus masuk ke sana. “Nah itu tidak boleh,” imbuhnya.
Selain itu, harganya pun kalau agak sedikit miring dari harga telur biasa yang layak konsumsi.
“Kita melihat dari tekstur dan mencoba mendalami kira-kira apa arti dari telur yang di beri stempel ini. Kemudian nanti kita akan bahas dengan teman-teman di kantor, setelah itu kita akan laporkan hasilnya ke Dinas Indag,” ucapnya.
Tedi berpesan kepada masyarakat, agar pada saat membeli telur harus hati-hati dan juga bijak. Artinya, pada saat membeli telur itu, coba lihat bentuk rupa dari telur itu.
“Saya katakan belinya itu harus bijak. Artinya, jangan sampai membeli telut dalam jumlah yang besar. Sebab khawatirnya biasanya telur infertil satu minggu saja bisa membusuk,” jelasnya.
Kemudian, pihaknya juga mengharapkan pada distributor jangan melakukan hal-hal yang tidak baik. Bahkan, tim satgas pangan nanti akan menindaklanjuti darimana asal telur itu.
“Kita mengharapkan kerjasamanya. Jangan sampai melakukan hal-hal yang tidak baik, tidak ada untungnya. Kan kalau menjual dengan baik dan benar, kita juga tentram dan masyarakat juga tidak akan dirugikan” pungkasnya.
Perbedaan Telur Fertil dan Infertil
Sementara menurut staf Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Kota Tasikmalaya, Adriansyah, telur fertil ini ada bakal embrionya, dan sebetulnya telur tersebut yang ditetaskan.
“Nah ini telur infertil yang nantinya harus ditetaskan tetapi tidak ditetaskan,” jelasnya.
Adriansyah menjelaskan kenapa dilarang, sebab ketika mau ditetaskan telur tersebut disemprot terlebih dulu dengan menggunakan pakai zat kimia. Dan itu yang membuat berbahaya bagi manusia.
“Bedanya secara fisik kalau telur infertil berwarna putih, sedangkan telur biasa agak kemerah-merahan. Terus, kalau diteropong akan kelihatan ada bakal embrio di dalamnya dan ada hitamnya,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, isinya pada kuning telurnya juga langsung bercair atau campur dengan yang putih. Beda sama yang biasa, harus di kocek dulu baru bisa larut.
Adriansyah menambahkan, sebetulnya kalau seperti telur ayam kampung biasa atau telur fertil karena bukan dari tempat produksi DOC, jadi itu boleh.
“Ini yang dilarang karena datangnya dari tempat DOC untuk penetasan,” ucapnya. (Apip/R5/HR-Online)