Berita Banjar (harapanrakyat.com).- Di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sekarang ini, alat transportasi kembali dioperasikan, salah satunya kereta api (KA), dengan syarat protokol kesehatan harus tetap dipatuhi oleh para calon penumpang.
Oleh karena itu, Stasiun Kereta Api Banjar wilayah Daop 2 Bandung, mulai tanggal 12 Juni telah membuka kembali pelayanan untuk pembelian tiket kereta api jarak jauh KA Serayu dan KA Kahuripan.
Hal itu dikatakan Dindin, salah seorang petugas keamanan di Stasiun KA Banjar, kepada Koran HR, Selasa (16/-06/2020), yang mewakili Kepala Stasiun (KS) Banjar, Sudaryoto, maupun Wakil KS, Galuh, yang sedang dinas luar.
“Stasiun Kereta Api Banjar baru melayani penjualan tiket dua kereta api jarak jauh, yaitu KA Serayu tujuan Purwokerto-Pasar Senen PP, dan KA Kahuripan dengan tujuan Kiaracondong-Blitar PP,” kata Dindin.
Selain itu, pemesan tiket juga bisa dilakukan melalui akses PT KAI online dan chanel online lainnya, dengan batas waktu H-7 sebelum keberangkatan. Karena pelayanan di stasiun hanya untuk penjualan tiket 3 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang KA Mesti Ikuti Protokol Kesehatan
Terpenting, lanjut Dindin, para calon penumpang kereta harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Karena, wabah virus Corona di Indonesia belum selesai.
Sehingga, pihak PT KAI mewanti-wanti kepada para calon penumpang untuk mengikuti protokol kesehatan yang sudah baku, dan memiliki syarat jalan lainnya. Kalaupun nantinya dilanggar oleh calon penumpang, maka pihak Stasiun KA Banjar akan menindak tegas.
“Untuk calon penumpang kereta api diharapkan memakai masker, memakai jaket atau baju lengan panjang, suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celcius, jaga jarak, dan wajib memakai face shield,” terangnya.
Selain itu, calon penumpang KA juga wajib memiliki hasi test PCR (berlaku 7 hari sebelum keberangkatan), atau hasil rapid test (berlaku 3 hari sebelum hari keberangkatan), dan memiliki SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) bagi yang akan ke Jakarta bagi calon penumpang yang tidak punya KTP Jakarta.
“Seluruh persyaratan tersebut wajib dipenuhi saat naik kereta api. Setiap persyaratan yang tidak sesuai akan kami tolak, dan penumpang tidak diperbolehkan naik kereta. Mengenai biaya tiket, akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan,” pungkas Dindin. (HND/Koran HR)