Berita Banjar, (harapanrakyat.com).- Jajaran Sat Res Narkoba / Satnarkoba Polres Kota Banjar Polda Jabar berhasil membekuk 2 orang pengedar narkoba jenis Heximer di sebuah rumah kontrakan di lingkungan Sukarame, Kota Banjar.
Kedua tersangka pengedar narkoba tersebut masing-masing berinisial MR, warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah dan IR warga Kecamatan Matraman Jakarta Timur.
Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. MR ditangkap di sebuah kontrakan di lingkungan Sukarame, Kota Banjar. Sementara IR diamankan di kantor J&T Pisangan Jakarta Timur.
“Kedua tersangka kemudian dibawa Ke Mapolres Banjar,” kata Kapolres Banjar AKBP, Melda Yanny, saat konferensi pers di halaman Mapolres Banjar, Selasa (16/6/20).
Menurut Melda Yanny, dari kedua tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan terlarang jenis heximer, handphone, sejumlah uang bernilai jutaan rupiah, ribuan obat-obatan jenis Psikotropika serta barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya tersebut, kata Melda Yanny, para tersangka dikenakan pasal 196 dan atau pasal 197 dan atau pasal 198 UU RI No. 36 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan jajaran Satnarkoba Polres Kota Banjar berikut barang bukti,” pungkasnya. (Muhlisin/R4/HR-Online)