Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat berakhir. Kini saatnya memasuki Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Beberapa kegiatan dilonggarkan, salah satunya resepsi pernikahan. Bagi yang akan melangsungkan resepsi, harus memenuhi persyaratan dan patuhi protokol kesehatan.
Persyaratan resepsi pernikahan di masa AKB, antara lain, pembatasan tamu undangan hanya 30 persen. Sedangkan undangan lainnya bisa menyaksikan secara virtual melalui aplikasi. Selain itu, lansia dan anak-anak tidak dianjurkan menghadiri resepsi pernikahan.
“Harus menyesuaikan diri, penuhi ketentuan resepsi pernikahan dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamli, ketika memantaui resepsi penikahan di salah satu hotel di Kota Bandung via online, Sabtu (27/6/2020).
Adapun persyaratan bagi yang menggelar resepsi pernikahan di jabar. Seperti protokol untuk makanan. Tidak boleh standing party. Tidak boleh ada kerumunan dalam resepsi pernikahan.
Baca Juga: PSBB di Jabar Tak Diperpanjang, Seluruh Daerah Siap AKB
Ridwan mengapresiasi resepsi pernikahan antara Avisa Ayuningdias dan Farhan. Resepsi Pernikahannya telah menyesuaikan kegiatan dalam kondisi pandemi. Mereka menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
“Yang paling penting dari pernikahan itu adalah substansi syariat yakni akad nikah. Untuk hal lain itu bisa sesuaikan,” jelas dia.
Resepsi Pernikahan di Jabar, Manfaatkan Teknologi
Menurut Ridwan Kamil, terkait pembatasan tamu undangan hanya 30 persen. Sedangkan yang lainnya virtual melihat dari jauh. Hal itu tak berarti mengurangi kebahagiaan dan doa restu kepada mempelai.
“Ini merupakan cara baru di masa Pandemi Corona. Memanfaatkan teknologi dengan tidak mengurangi doa restu kepada mempelai,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Ridwan Kamil juga memberikan tausiah pernikahan kepada kedua mempelai.
Dalam tausiahnya, Ridwan menjelaskan pernikahan merupakan perjanjian yang sangat agung dan istimewa dalam pandangan islam. Sedangkan Wali Kota Bandung Oded menjadi saksi dalam pernikahan. Resepsi Pernikahan sudah ada izin. Tapi masyarakat harus taat terhadap syarat dan ketentuan.
“Pernikahan bukan hanya sebuah perjanjian biasa. Jadi tidak boleh dipermainkan. Kita harus senantiasa ingat bahwa ini merupakan perjanijan dan saksinya sang pencipta. Dalam perjalanannya nanti pun harus diperjuangkan dan dipertahankan,” pungkasnya. (R9/HR-Online)