Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com).- Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, menggelar rekontruksi kasus pembunuhan seorang cucu terhadap nenek kandunganya, Senin (22/6/2020), di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 21 September 2019 lalu. Pelaku (AN) tega menghabisi nyawa nenek kandungnya Enyu (72) dengan cara mencekik korban hingga tewas.
Kanit I Satreskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Dandan Ramdani mengatakan, dalam rekontruksi tersebut pelaku memperagakan 21 adegan.
“Dihadapan pengacara dan Jaksa kita lakukan rekontruksi kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya tewas. Pelaku tiada lain cucu dari korban,” ujar Dandan.
Kata dia, pelaku memulai reka adegan dari awal sampai akhir. Adegan pertama, pelaku datang ke rumah korban berpura-pura ingin menginap, hingga melakukan eksekusi terhadap korban dan mencuri perhiasanya.
“Dalam adegan 11 ini, pelaku membekap dan mencekik neneknya sendiri hingga meninggal dunia,” jelasnya.
Motif Pencurian dengan Kekerasan
Lanjut Dandan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi karena pelaku mempunyai hutang hingga nekat mencuri perhiasan neneknya dengan cara menghabisi nyawa korban.
“Ini motifnya pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan kematian. Nenek dibunuh oleh cucunya sendiri,” katanya.
Adapun barang curian perhiasan yang dibawa kabur pelaku, lanjut dia, berupa kalung dan anting. Pelaku sudah berencana mencuri perhiasan neneknya untuk membayar hutangnya.
“Karena saat mau mengambil perhiasan, neneknya sedang tidur, namun ketika kalungnya mau diambil, terbangun dan malah dibekap dan dicekik hingga tewas,” ungkap Dandan.
Lebih lanjut Dandan mengatakan, sesudah mencuri dan menghabisi neneknya, pelaku meninggalkan jasad korban dan kabur menuju Banyuasin, Palembang.
Hampir satu bulan, pelaku akhirnya ditangkap di tempat persembunyian ya di Banyuasin, Palembang. Ditangkap Maret dan direka ulang Juni ini,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Rasyid, mengatakan adegan rekontruksi ulang ini sebanyak 21 adegan, dan menjadi bahan kejaksaan untuk lanjut ke persidangan.
“Untuk menentukan ada unsur pidananya, kita tunggu kelengkapan berkas selanjutnya dari penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya, termasuk hasil rekontruksi, berkas dipelajari lengkap atau P21 untuk perkara pembunuhan diancam 15 tahun penjara,” katanya. (Apip/R8/HR Online)