Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- PSBB Bodebek Jabar diperpanjang. Hal itu dituangkan dalam keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, tentang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di daerah Bodebek di Jabar, Kamis (4/6/2020).
Daud Achmad, Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Jabar mengatakan dalam pemberlakuan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek berlaku sejak Jumat (5/6/2020 sampai Kamis (2/7/2020) atau selam 28 hari.
“Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah dalam Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Dari tingkat Kelurahan/Desa hingga Kecamatan. Diselaraskan juga dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta dimana saat ini memasuki transisi PSBB selama bulan Juni,” kata Daud.
Dengan diperpanjangnya PSBB Bodebek Jabar, warga di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi harus mematuhi ketentuan yang ada secara proporsional. Warga harus konsisten pada penerapan protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak, pakai masker dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
“PSBB secara proporsional di Bodebek kuncinya dengan kedisiplinan masyarakat mematuhi semua peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. sehingga, mata rantai penyebaran COVID-19 bisa diputus,” ungkapnya.
Selain PSBB Bodebek Jabar Diperpanjang, Persiapan ABK Utamakan Aktifitas Ibadah
Selain PSBB Bodebek Jabar diperpanjang, Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga menerbitkan Surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), kepada Bupati/Wali Kota di Jabar. Dalam Pencegahan dan Pengendalian virus corona atau COVID-19.
Dalam edaran itu Bupati/Wali Kota untuk menetapkan PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan setiap wilayah. Dalam persiapan AKB, kepala daerah juga harus mengutamakan aktivitas ibadah.
“Seluruh Bupati/Wali Kota harus mewajibkan para pelaku usaha, setiap kegiatan untuk menjalankan protokol kesehatan, dan PHBS. Yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan dari pelaku usaha kepada kepala daerah,” jelas Daud.
Kepala daerah di Jabar juga diminta untuk mengajukan pemohonan penerapan AKB dan mengajukan pencabutan PSBB ke Menteri Kesehatan, namun melalui Gubernur. Juga disertai dengan kajian dan pernyataan kesiapan untuk mengendalikan dan mengamankan dalam pelaksanaan AKB.
Jika daerah tersebut belum mendapat persetujuan Menteri Kesehatan. Maka daerah itu tetap melaksanakan PSBB proporsional. Dengan PSBB Bodebek Jabar diperpanjang, diharapkan penyebaran COVID-19 bisa dikendalikan. Masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan. (dhs/R9/HR-Online)