Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB berakhir esok hari, Jum’at 12 Juni 2020. Namun, sampai saat ini tidak ada kejelasan apakah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau yang dikenal dengan new normal akan diberlakukan di Kota Banjar.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, H Edi, mengatakan, sampai hari ini, Kamis (11/6/2020), belum ada surat dari Gubernur terkait kebijakan penanganan Covid-19 setelah tanggal 12 Juni besok.
“Saat ini kami belum mendapat surat dari Gubernur mengenai keberlanjutan setelah tanggal 12 Juni nanti,” ujar H Edi kepada HR Online di Covid-19 Crisis Center Kota Banjar, Kamis (11/6/2020).
Karena belum ada instruksi dari Pemprov Jabar, maka Pemkot Banjar belum bisa menjawab apakah AKB akan diberlakukan di Kota Banjar atau tidak.
Pemkot Banjar saat ini masih menunggu surat pemberitahuan dari Gubernur Jabar. Bahkan pencabutan PSBB lanjutan di Kota Banjar baru diajukan dua hari yang lalu.
“Dua hari kemarin, kami mengusulkan surat pencabutan PSBB lanjutan kepada Gubernur,” katanya.
Namun, Edi berkaca pada kondisi sebelumnya, dimana pemberitahuan terkait perpanjangan PSBB yang kedua tidak sampai tepat waktu. “Surat PSBB kemarin juga telat,” katanya.
Meskipun surat pemberitahuan tidak sampai tepat waktu, Edi memakluminya karena jumlah Kabupaten/Kota di Jawa Barat tidaklah sedikit.
Tetapi, Edi melanjutkan, apapun yang terbaik untuk Kota Banjar akan pemerintah lakukan. “Apapun yang terbaik buat Kota Banjar ya akan kami lakukan, begitu intinya,” ungkapnya.
Sementara itu dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Banjar, tempat-tempat karantina di masing-masing desa rutin dilakukan penyemprotan. Begitupun Gelora Banjar Patroman (GBP) tempat karantina pasien di Kota Banjar telah disterilkan. (Aisyah/R7/HR-Online)