Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyatakan dalam mengeluarkan protokol kesehatan pesantren di Jabar, pihaknya mempertimbangkan pendapat dari para kiai, pengurus pesantren dan ormas Islam.
Sehingga keluar Keputusan Gubernur (Kepgub) No 443/Kep.326-Hukham/2020 . Perubahan atas Kepgub Jawa Barat No 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan dalam Pencegahan COVID-19 di Pesantren.
“Poin dari Kepgub ini telah dibacakan, semua diterima oleh pesantren. Kami berharap Kepgub ini adalah untuk kemaslahatan bersama,” ujar Uu, di Bandung, Senin (15/6/2020).
Meski telah dikeluarkan Kepgub tersebut, Pemprov Jabar tetap menerima saran dan masukan dari pihak terkait di 27 Kota/Kabupaten di Jabar. Tujuannya, Pergub yang berkaitan dengan protokol kesehatan untuk pesantren di Jabar dalam menghadapi adaptasi kebiasan baru (AKB) sesuai dengan kondisi pesantren yang ada di seluruh Jawa Barat.
“Tidak langsung dikeluarkan Pergub. Pertama dibuat draf yang disampaikan langsung ke kiai di 27 Kabupaten/Kota. Mulai dari pesantren muadalah maupun salafiyah, juga wakil pesantren khalafiah. Termasuk Kemenag, MUI sampai komunitas pesantren,” ucap Uu.
Hal tersebut sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab Pemprov Jabar kepada pesantren. Juga mencegah adanya klaster pondok pesantren dan juga untuk kemaslahatan umat. Maka dari itu lahirlah standar operasional prosedur (SOP), tentang protokol untuk diterapkan di Pesantren.
Uu menegaskan bahwa protokol kesehatan ini dibuat untuk kebaikan atau kemaslahatan umat. Ia tak menginginkan adanya klaster baru COVID-19 di Jabar, terutama dari pesantren.
Uu menjelaskan, aturan Protokol Kesehatan untuk seluruh Pesantren di Jabar yang umum harus dipenuhi, mulai dari memakai masker, jaga jarak dan fasilitas cuci tangan pakai sabun di beberapa sudut pesantren. Selain itu, pesantren harus sediakan media sosialisasi protokol kesehatan.
Pemprov Jabar juga memperhatikan pesantren, pihaknya telah menyiapkan bantuan mulai dari masker, vitamin, hand sanitizer dan alat rapid test. Sedangkan untuk bantuan tunai masih dalam tahap pembahasan.
“Pesantren tinggal mengajukan permintaan bantuan, ketika sudah siap mentaati prosedur. Untuk bantuan tunai, masih dibahas,” jelas Uu. (R9/HR-Online)