PP Tapera yang mengatur iuran rumah subsidi resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 ini mengatur Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang resmi diundangkan pada 20 Mei 2020 lalu.
Peraturan ini juga berarti mengesahkan keberadaan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang akan beroperasi secepatnya.
BP Tapera ini disiapkan untuk biaya rumah subsidi bagi para PNS. Mereka akan dipotong gaji lalu gaji tersebut akan dimasukkan dalam iuran rumah subsidi tersebut.
Berdasarkan PP tersebut, BP Tapera tidak hanya mengelola dana PNS, namun juga mengelola iuran rumah subsidi unuk seluruh perusahaan. Hanya saja pemberlakuannya akan dilakukan secara bertahap.
Peserta BP Tapera dalam PP Tapera untuk Iuran Rumah Subsidi
Peserta BP Tapera seperti tercantum dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 adalah calon PNS, PNS, prajurit, termasuk siswa TNI.
Begitu juga dengan anggota Polri, pejabat negara, para pekerja BUMN, BUMD, sampai Badan Usaha Milik Desa juga wajib membayar iuran rumah subsidi di BP Tapera.
Apakah hanya itu saja pesertanya? Nantinya, pekerja di perusahaan-perusahaan swasta juga akan diwajibkan untuk iuran rumah subsidi di BP Tapera. Begitu juga dengan pekerja apapun yang kesehariannya menerima upah atau gaji.
Dalam pasal 15 PP Tapera disebutkan, besarnya simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji ataupun upah para peserta pekerja maupun peserta mandiri.
Bagaimana dengan peserta Tapera yang statusnya pekerja atau karyawan? Maka iurannya akan ditanggung oleh pemberi kerja (perusahaan) sebesar 0,5 persen. Pekerja membayar iuran rumah subsidi ini sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk peserta mandiri, iuran dibayar sesuai dengan kewajibannya. Sekilas aturan ini mengingatkan pada BPJS Kesehatan maupun dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Pembayaran iuran rumah subsidi dalam PP Tapera dicantumkan setiap tanggal 10 setiap bulan, atau paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari sejak peserta tersebut membuka simpanan di Rekening Dana Tapera.
Jika Peserta Tidak Bayar Iuran Rumah Subsidi?
Bagaimana jika peserta tidak membayar iuran rumah subsidi? Seperti halnya BPJS Kesehatan, maka kepesertaan Tapera-nya akan dinyatakan nonaktif. Kepesertaan Tapera bisa diaktifkan kembali apabila peserta telah membayar iuran.
Tapera akan berakhir apabila pekerja telah pensiun. Bagi peserta mandiri apabila peserta sudah berusia 58 tahun maka kepesertaannya akan berakhir.
Begitu juga apabila peserta meninggal dunia. Termasuk peserta yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria selama 5 tahun, maka kepesertaannya pun akan berhenti.
Baca Juga: Tips Membeli Rumah KPR Subsidi Agar Tidak Tertipu
Dalam PP Tapera diatur, jika kepesertaannya sudah berakhir, maka peserta bisa memperoleh pengembalian simpanannya.
Bukan itu saja, peserta juga bisa mendapatkan hasil penumpukan dari iurannya berupa deposito perbankan, surat utang dari pemerintah pusat atau surat utang dari pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, ataupun dalam bentuk investasi lain yang aman.
Kapan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Iuran Rumah Subsidi Berlaku?
Pelaksanaan PP Nomor 25 Tahun 2020 akan berlaku mulai 2021 mendatang. Itupun dilaksanakan secara bertahap. Tahap pertama tahun 2021, kewajiban iuran rumah subsidi untuk Tapera berlaku untuk PNS, polisi, dan tentara.
Selanjutnya kewajiban iuran rumah subsidi ini akan berlaku bagi para pegawai BUMN. Tahap terakhir berlaku untuk peserta mandiri dari karyawan atau pekerja perusahaan swasta.
Anda sudah siap jadi peserta iuran rumah subsidi seperti diatur dalam PP Tapera? Sebaiknya siapkan diri untuk pemotongan gaji Anda. Begitu juga untuk peserta mandiri, bersiap kembali menyisihkan uang untuk iuran rumah subsidi seperti halnya iuran BPJS Kesehatan. (Ndu/R7/HR-Online)