Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- 80 massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tasikmalaya, melakukan aksi solidaritas mendatangi Polres Tasikmalaya Kota, Senin (29/6/2020).
Aksi solidaritas tersebut merupakan buntut dari tindakan represif oleh polisi, kepada kader Pergerkan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Pamekasan Madura.
Saat itu kader PMII sedang melakukan aksi pada tanggal 25 Juni 2020, terkait maraknya ratusan tambang ilegel galian C, di depan kantor Bupati Pamekasan.
“Aparat kepolisian kembali menorehkan catatan hitam, dengan adanya tindakan represif kepada kader PMII Pamekasan. Itu merupakan tindakan yang tidak manusiawi, serta mencederai asas demokrasi,” ungkap korlap aksi, Asep Kustiana.
Sep menuturkan, berdasarkan data yang dirilis oleh Kontras, sudah terdapat 48 kasus tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian di tahun 2020.
Menurutnya, itu merupakan bentuk kegagalan negara menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya, dalam menegakkan pilar bangsa dan negara untuk memenuhi hak-hak rakyat.
“Dan kegagalan perjuangan negara dalam menegakan prinsip ideologi negara itu sendiri,” ucapnya.
Tanggapan Ketua PMII Kota Tasikmalaya
Sementara itu, Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Tasikmalaya, Pipin Hidayat, mengatakan, tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian, telah mengesampingkan asas-asas demokrasi.
“Dan juga pihak kepolisian telah melanggar produk hukum yang berlaku,” katanya.
Pipin membeberkan aturan yang dilanggar pihak kepolisian saat mengamankan demo PMII di Kabupaten Pamekasan Madura, antara lain UU No 9 Tahun 1998. Undang-undang tersebut mengatur tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
Selain itu, UU No 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian, Perkapolri No 9 Tahun 2008, Perkapolri No 16 Tahun 2006 dan Perkapolri No 8 Tahun 2009.
“Kami dari PC PMII Kota Tasikmalaya menuntut kepada Polres Tasikmalaya Kota, mendorong dengan tegas agar menjalankan kode etik polisi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Pipin juga meminta Polres Tasikmalaya Kota dalam melakukan pengamanan demonstrasi, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bukan hanya itu, pihaknya juga mendorong Polres Tasikmalaya Kota harus meningkatkan moralitas dan integritas kepolisian.
“Meminta Polres Tasikmalaya Kota, untuk mendorong Kapolri menindak dengan tegas oknum polisi, yang telah melakukan tindakan represif pada kader PMII di Pamekasan,” tegasnya.
Aksi solidaritas tersebut diterima langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto. “Hari ini saya menerima aksi dari sahabat-sahabat PMII,” ucapnya.
Kapolres Tasikmalaya Kota memastikan tentang kekerasan petugas keamanan atau kepolisian, bisa ditindak lanjuti. “Dan akan kami sampaikan kepada pimpinan kita tingkat yang lebih atas,” katanya.
AKBP Anom berharap, kedepan tindakan represif dari petugas kepolisan dapat diminimalisir. Dia mengungkapkan, bahwa di Kota Tasikmalaya tindakan kekerasan atau tindakan yang reperesif itu, adalah tidak diperbolehkan bagi aparat kepolisian.
“Kita sama-sama mematuhi undang-undang tentang kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Juga kita berpedoman kepada protap kepolisian tentang pengendalian massa,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online)