Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Pilkada Pangandaran berlanjut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, hari ini kembali mengaktifkan jajaran pengawas Pemilu di tingkat kecamatan (Panwascam) dan di tingkat desa.
Sebelumnya, aktifitas Panwascam dan Panwas Desa menjelang Pilkada Pangandaran 2020 diberhentikan sementara akibat pandemi virus Corona Covid-19.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, mengatakan, hal itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020.
Surat Edaran tersebut menginstruksikan untuk pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
“Hari ini pengawas ad hoc di tingkat kecamatan dan desa di Kabupaten Pangandaran diaktifkan kembali. Pengawas ad hoc diharapkan terus mempelajari regulasi serta aturan teknis, dan tetap menjaga integritas,” katanya, kepada HR Online, Senin (15/06/2020).
Menjelang Pilkada Pangandaran 2020, Bawaslu Kabupaten Pangandaran telah membuat Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 075/K.Bawaslu.JB-13/HK.01.01/VI/2020, terkait aktivasi pengawas ad hoc.
Selanjutnya, pihaknya juga akan menggelar rapat konsolidasi secara daring untuk mengkoordinasikan persiapan pengaktifan kembali jajaran pengawas.
“Tujuannya agar dapat melakukan pengawasan dengan menerapkan protokol kesehatan, terkait dengan pandemi Covid-19,” terang Iwan.
Sementara itu, Kordiv. Pengawasan, Gaga Abdillah Sihab, menambahkan, jajaran pengawas ad hoc di masa pandemi seperti saat ini akan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan pengawasan ke lapangan.
Selain itu, pengawasan di media sosial juga menjadi sangat penting dilakukan menjelang Pilkada Pangandaran 2020.
“Untuk mencegah penularan dan penyebaran virus Corona, para pengawas diharuskan memakai APD ketika melakukan pengawasan ke lapangan,” imbuhnya. (Cenk/R3/HR-Online)