Berita Jabar (harapanrakyat.com),- Pesantren wilayah zona biru dan hijau di Jabar (Jawa Barat) akan diizinkan beoperasi lagi, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Diizinkannya kembali beroperasi bagi pesantren di zona biru dan hijau berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang sudah diubah.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mengatakan, keputusan itu berdasarkan hasil musyawarah bersama pihak-pihak terkait. Sehingga, SK Gubernur diubah lagi sesuai dengan aspirasi yang berkembang.
“SK Gubernur telah diubah sesuai dengan aspirasi yang berkembang, meskipun SK yang pertama sudah dimusyawarahkan oleh Pak Uu sebagai Wakil Gugus Tugas dengan 79 ulama,” kata Ridwan Kamil, seperti dikutip dari laman Humas Jabar, Rabu (17/06/2020).
Ia juga menegaskan, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar akan selalu menentukan setiap kebijakan melalui musyawarah bersama stakeholders terkait. Terlebih kebijakannya yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Pada saat SK Gubernur diumumkan, ternyata ada dinamika, jadi ya sudah kita akomodasi untuk dijadikan perbaikan-perbaikan sesuai yang diharapkan,” terang Ridwan Kamil.
Ia pun menegaskan, yang menjadi poin dalam hal ini adalah, jika melakukan kebijakan, pihaknya selalu musyawarah. Karena tidak mungkin Gugus Tugas mengambil keputusan terhadap hajat hidup orang banyak tanpa mengajak orang yang terdampaknya untuk berdiskusi.
Sekolah Umum Belum Diizinkan Dibuka
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, memaparkan alasan pesantren wilayah zona biru dan hijau diizinkan beroperasi lebih dulu dari sekolah umum. Hal itu karena kurikulum yang digunakan di pesantren tidak sama dengan yang dipakai di sekolah umum.
Selain itu, kebanyakan pesantren dimiliki atas nama pribadi, jadi kebijakan kurikulum yang dipakai oleh masing-masing pesantren juga berbeda. Sehingga, kualitas pendidikan antar pesantren tidak akan jomplang.
Sedangkan, untuk sekolah umum, kepemilikan serta kurikulumnya diatur oleh negara, dengan begitu maka pergerakannya pun harus seirama.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah mengumumkan bahwa sekolah umum yang boleh beroperasi hanya yang berada di wilayah zona hijau.
Namun, sampai hari ini di wilayah Jawa Barat belum ada yang termasuk zona hijau. Oleh karena itu, pihak Gugus Tugas Jawa Barat memutuskan sekolah umum belum diizinkan untuk dibuka kembali.
“Mayoritas pesantren itu dimiliki oleh pribadi, dan kurikulumnya pun tidak sama. Jadi, pesantren boleh dibuka lantaran kurikulumnya berbeda. Start maupun finish-nya beda, makanya boleh dibuka duluan. Tapi dengan catatan bagi zona hijau dan biru, serta menerapkan protokol kesehatan,” papar Ridwan Kamil.
Ia menambahkan, bagi sekolah umum belum diizinkan, baik tingkat SD, SMP, SMA gerakannya harus satu irama. Sebab, sekolah umum dimiliki oleh negara, dan kurikulumnya pun diatur oleh negara.
“Pak Kemendikbud telah mengumumkan bahwa sekolah di wilayah zona hijau yang boleh dibuka. Tapi per hari ini, 27 kabupaten/kota di Jawa Barat belum ada yang dikategorikan zona hijau,” pungkasnya. (Eva/R3/HR-Online)