Berita Pangandaran (harapanrakyat.com).- Meski DPRD dan Dinkes Kabupaten Pangandaran sudah melakukan rapat mengenai proses belajar dan mengajar di lingkungan Pondok Pesantren, namun belum ada kejelasan kapan dimulainya.
Tak hanya pesantren, di lingkungan madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag juga masih menunggu keputusan untuk bisa memulai proses belajar mengajar (PBM) di tengah pandemi covid-19 ini.
Seperti yang diungkapkan Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Kemenag Pangandaran, Sarip Hidayat, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat resmi sebagai acuan untuk pelaksanaan PBM di pesantren dan madrasah.
“Namun untuk PBM belum bisa dilaksanakan sampai 30 Juni 2020 mendatang. Meski begitu kita memperbolehkan pesantren dan madrasah melakukan PBM dengan syarat menerapkan protokol kesehatan,” katanya, Selasa (23/06/2020).
Penerapan prosedur kesehatan tersebut, kata Sarip, sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19 di madrasah maupun di pesantren.
Pihaknya pun mengimbau kepada pesantren maupun madrasah bila ada santri ataupun siswa dari luar daerah agar bisa menunjukkan surat keterangan sehat.
“Tentu saja hal ini demi kenyamanan semuanya, baik santri, siswa maupun masyarakat itu sendiri,” pungkasnya. (Enceng/Koran HR)