Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Dalam rangka persiapan penerapan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB), Pemprov Jabar susun protokol AKB di sektor ketenagakerjaan secara komperhensif. Nantinya protokol kesehatan ditempat kerja ini bisa titaati oleh para pegawai.
Mochamad Ade Afriandi, Kepala Disnakertrans Provinsi Jabar, protokol kesehatan di sektor ketenagakerjaan harus disusun secara rinci. Sehingga para pekerja dapat terlindungi dari paparan virus corona (COVID-19) di area kerja.
“Ketika PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), sudah ada beberapa kebijakan soal protokol kesehatan dan pencegahan cOVID-19 di pelayanan ketenagakerjaan,” ujar Ade Afriandi, Minggu (7/6/2020).
Ada tiga surat edaran yang dikeluarkan Disnakertrans Jabar saat PSBB tingkat Provinsi. Mulai tentang protokol pencegahan corona, keberlangsungan hidup buruh/pekerja dan perusahaan di Jabar. Dan tentang pencegahan COVID-19 usai libur keagamaan.
Kebijakan yang telah diberlakukan itu akan menjadi ajuan Pemprov Jabar susun protokol AKB di Sektor Ketenagakerjaan.
“Kebijakan yang telah diberlakukan, menjadi acuan dalam menyusun SOP perkantoran atau industri ketika AKB di Jabar dijalankan. Temasuk Edaran Gubernur Jabar tentang penerapan sosial distancing di lingkungan kerja,” jelas Ade.
Ade menjelaskan, dalam kebijakan sebelumnya pimpinan di perusahaan dan di serikat pekerja harus ikut serta dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja. Caranya dengan mengpoptimalkan fungsi pelayanan kesehatan tempat kerja. Perusahaan wajib menyediakan tempat cuci tangan, memelihara kebersihan, jaga jarak antara pekerja, cek suhu tubuh pekerja.
AKB di Sektor Ketenagakerjaan akan berjalan efektif ketika semua pihak mentaati standar prosedur dan protokol yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun Pemda. Saat ini Pemprov Jabar susun protokol AKB di Sektor Ketenagakerjaan secara komferhensif.
saat ini 78.992 pekerja di rumahkan, 17.300 pekerja Jabar di PHK selama pandemi.
“Protokol AKB di Ketenagakerjaan di Jabar akan dikirimkan ke Gugus Tugas COVID-19 Jabar dan Dinas Kesehatan sebagai bahan bagian Protokol AKB di Jabar. Supaya protokol kesehatan ini berjalan, Disnakertrans akan melakukan pemeriksaan dan pengawasan standar keselamatan kerja, kesehatan dan norma ketenagakerjaan,” pungkasnya. (dhs/R9/HR-Online)