Berita Jabar (Harapanrakyat.com)- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) anggaran 2019. Dengan ini Pemprov Jabar meraih Opini WTP kesembilan kali secara berturut-turut.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Opini WTP adalah penyertaan profesional dari pemeriksa, terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan. Bukan sebagai jaminan laporan keuangan terbebas dari tindakan kecurangan atau fraud.
“Atas nama Pemprov Jabar kami ucapkan terimakasih kepada BPK RI atas penyampaian laporan hasil pemeriksaan ini,” ujar Ridwan Kamil di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Selasa (30/6/2020).
Ridwan Kamil menjelaskan, BPK RI memberikan rekomendasi ke Pemprov Jabar terkait hasil pemeriksaan tersebut. Pemprov akan segera menindaklanjuti rekomendasi itu, 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan LKPD disampaikan.
“kami mempertahankan standar pelaporan keuangan dan sudah sesuai. Memang tak ada yang sempurna. Ada beberapa catatan, akan kami perbaiki sesuai aturan 60 hari, untuk disempurnakan. Secara umum Jabar sangat disiplin. Jabar meraih opini WTP sudah kesembilan kali,” jelasnya.
Pemprov Jabar Meraih Opini WTP, Diikuti 27 Kota/Kabupaten di Jawa Barat
Ridwan Kamil menyatakan kali ini sejarah tercipta. Karena selain Pemprov Jabar meraih opini WTP, juga 27 Kota/Kabupaten di Jawa Barat semuanya meraih WTP. “Mudah-mudahan opini WTP ini seluruhnya terus diraih oleh seluruh daerah di Jawa Barat. Ini adalah kerja bersama semuanya,” ucapnya.
Sementara itu, Bahrullah Akbar, Anggota V BPK RI meminta kepala daerah termasuk anggota DPRD Jabar memantau dan menyelesaikan rekomedasi BPK RI. Temuan dari BPK RI telah dimuat dalam buku dua. Yakni buku sistem pengendailan internal. Dan buku tiga, tentang kepatuhan peraturan dalam perundang-undangan.
“Yang kami harapkan, pimpinan dan anggota DPRD Jabar, juga ikut memantau penyelesain rekomendasi dari hasil pemeriksaan dalam laporan hasil pemeriksaan,” katanya.
BPK RI juga mengingatkan, manfaat dari pemeriksaan tidak terletak pada temuan atau rekomendasi yang dibuat. Tapi pada efektivitas Pemda dalam menyelesaikan rekomendasi pemeriksaan. Seperti mengimplementasikan pengendaian internal. Meningkatkan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Sehingga dapat terwujud pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan. (R9/HR-Online)