Berita Pangandaran (harapanrakyat.com).- Selama pandemi Covid-19, pemkab Pangandaran tidak menarik retribusi dari para pedagang kios yang ada di pasar tradisional Pangandaran.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Prasarana Pasar Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran, Wakhdan Irbani Kamis (11/6/2020).
Kata dia, pemberhentian sementara penarikan retribusi pasar tradisional Pangandaran dilakukan sejak 20 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati setelah terjadi pandemi Covid-19.
“Pasar tradisional yang dikelola Pemda yakni pasar Parigi, pasar Pananjung dan pasar Kalipucang, kita tidak lakukan penarikan retribusi di tiga pasar tersebut,” ujar Wakhdan.
Menurutnya, pertimbangan pemberhentian sementara penarikan retribusi pasar tradisional karena beberapa faktor, salah satunya karena menurunnya tingkat kunjungan masyarakat ke pasar.
“Transaksi di pasar tradisional sejak pandemi menurun drastis, tentu ini berpengaruh pada menurunnya pendapatan pedagang di pasar tradisional,” katanya.
Atas pertimbangan tersebut, maka Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran mengeluarkan kebijakan untuk tidak menarik dulu retribusi kios.
Lebih lanjut Wakhdan mengatakan, selain pertimbangan atas kondisi aktivitas jual beli, pencegahan penyebaran Covid-19 menjadi hal penting, karena petugas penarik retribusi sangat rentan terpapar.
“Penarikan retribusi kios pedagang pasar tradisional diatur Peraturan Daerah Nomor 4/2016 dan dipertegas melalui Peraturan Bupati Nomor 46/2016,” jelas Wahdan.
Dalam regulasi yang berlaku, tarif retribusi pedagang pasar tradisional dengan bangunan kios Rp2000, bangunan los Rp1.500 dan bangunan PKL Rp500 perhari.
Dengan kondisi seperti ini, pihaknya menilai target retribusi kios pedagang pasar tradisional di Pangandaran tahun 2020 terancam tidak tercapai jika masa pandemi Covid-19 belum selesai.
“Harapan kami, masa pandemi Covid-19 segera berlalu agar aktivitas pasar kembali normal dan retribusi kembali berjalan,” pungkasnya.