Berita Jabar, (harapanrakyat.com),- Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, menyebutkan diberlakukannya pelonggaran pembatasan sosial atau new normal di 15 kabupaten/kota di Jawa Barat sudah mengacu pada standar organisasi kesehatan dunia WHO.
WHO menyebutkan bahwa indikator diberlakukannya skenario new normal di sebuah populasi penduduk apabila angka reproduksi efektif (Rt) penyebaran Covid-19 kurang dari 1 selama 14 hari terakhir.
“Kami sudah mengukur angka reproduksi efektif (Rt) dengan pemodelan SimcovID. Hasilnya angka reproduksi efektif (Rt) Covid-19 di Jawa Barat konsisten di angka 1 selama 14 hari. Bahkan selama dua hari ini Rt Jabar berada di angka 0,97. Hal ini yang menjadi alasan dilakukan pelonggaran pembatasan sosial di 15 kabupaten/kota,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Riset, dan Epidemiologi Mohammad Taufiq Budi Santoso, Minggu (31/05/2020).
Indikator Pelonggaran Pembatasan Sosial Berdasar Standar WHO
Taufiq menambahkan dalam mengukur indeks reproduksi (Rt) Covid-19 terdapat tiga indikator yang harus diperhatikan, yaitu jumlah kesembuhan penderita Covid-19, jumlah kasus positif Covid-19 aktif serta jumlah kematian dengan hitungan waktu harian.
Selain tiga indikator tersebut, lanjut Taufik, WHO pun meminta agar memperhatikan indikator-indikator lainnya, seperti aspek surveilans dan aspek sistem kesehatan.
Setelah dilakukan penelitian epidemologi terhadap 15 kabupaten/kota di Jawa Barat, lanjut Taufik, ternyata indikator penyebaran Covid-19-nya sudah memenuhi untuk dilakukan pelonggaran pembatasan sosial atau new nornal.
Namun 12 kabupaten/kota di Jabar lainnya belum memenuhi indikator tersebut. Sehingga harus melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional.
15 kabupaten/kota yang direkemondasikan bisa menerapkan skenario new normal atau masuk kategori zona biru (level 2) yakni Kab. Ciamis, Kota Banjar, Kab. Pangandaran, Kab. Cianjur, Kab. Cirebon, Kab. Tasikmalaya, Kota Tasikmalaha, Kab. Garut, Kab. Kuningan, Kab. Majalengka, Kab. Purwakarta, Kab. Bandung Barat, Kab. Sumedang, Kota Cirebon dan Kota Sukabumi
Sedangkan 12 daerah yang belum diijinkan untuk menerapkan pelonggaran pembatasan sosial atau Zona Kuning (Level 3) yaitu Kab. Bekasi, Kab. Bogor, Kab. Bandung Kab. Indramayu, Kab. Sukabumi, Kota Bandung, Kab. Karawang, Kab. Subang, Kota Bekasi, Kota Depok Kota Bogor dan Kota Cimahi. (R2/HR-Online)