Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Pelaku tindak pidana penipuan online berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya. Pelaku penipuan online tersebut berinisal KP (33), warga Desa Ciung Kawunggading, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kasat. Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP. Siswo, mengatakan, kejahatan melalui media sosial itu terungkap berawal dari ada seorang korban yang ingin mendapatkan jasa sadap WhasApp.
“Pada tanggal 28 Desember 2019, dimana ada seorang korban ingin mendapatkan jasa sadap WhatsApp. Kemudian lacak posisi dan lain sebagainya, yang mana si korban ini ingin mengetahui hal tersebut dari sebuah situs atau website,” terang AKP. Siswo, Kamis (04/06/2020), saat menggelar konferensi pres, di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (04/06/2020).
Setelah terjadi komunikasi dengan si pelaku, selanjutnya si korban tersebut mengirimkan sejumlah uang. Namun, apa yang menjadi harapan si korban sebelumnya itu ternyata tidak terwujud.
Kemudian, kata AKP. Siswo, setelah pihaknya melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi si pelaku atau tersangka atas nama KP (33).
“Jadi kami berhasil mengamankan satu buah handphone. Kemudian, dari pendalaman yang kami lakukan, yang bersangkutan atau si pelaku ini mengakui perbuatannya. Kejahatan penipuannya itu dilakukannya itu sejak akhir 2019 hingga terakhir ketika kami amankan,” terangnya lagi.
Lebih lanjut Siswo menjelaskan, pelaku memang memiliki sebuah situs website yang menyediakan jasa untuk lacak cek posisi nomor HP dan sadap WhatsApp. Selain itu, juga hack akun medsos dan lain sebagainya.
Dari keterangan tersangka, ketika ada konsumen dirinya langsung berkomunikasi melalui nomor kontak yang tercantum pada situs tersebut. Nantinya konsumen atau korbannya akan mengutarakan apa yang menjadi harapanya. Atau jasa yang ingin digunakan dari website milik pelaku.
Harga yang Dipatok Pelaku Tindak Pidana Online
Masing-masing jasa yang pelaku tawarkan mematok harga bervariatif. Seperti contohnya jasa pengecekan lokasi nomor HP dipatok harga sebesar Rp 350.000 per nomor HP. Sedangkan, untuk jasa sadap WA dan hack akun medsos rata-rata ditarif Rp 1 juta sampai dengan Rp 2 juta.
“Untuk sementara dari keterangan tersangka belum ada yang berhasil. Jadi memang dia niatnya hanya untuk menipu. Kalau korbannya, sementara ini yang kami ketahui dari tersangka baru satu,” ungkapnya.
Namun, lanjut Siswo, jika dilihat dari pendalaman yang dilakukan pihaknya, dari alat komunikasi yang digunakan tersangka itu korbannya sudah banyak.
Bahkan hasil dari identifikasi yang dilakukan pihaknya diketahui korbannya ada yang di daerah Jawa Tengah. Tersangka juga mengakui bahwa ia melakukan hal itu bersama rekannya satu lagi.
Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap saru rekan pelaku.
“Korbannya banyak dan bervariasi. Ada yang dari Jawa, bahkan ada juga di luar Jawa. Karena memang menggunakan dunia maya tidak ada batas wilayah,” terangnya.
Untuk pasal tersangka terkait tindak pidana penipuan online yaitu pasal 28 Undang Undang No. 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Kemudian, kita kenakan juga pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara minimal 10 tahun. (Apip/R3/HR-Online)