Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari P. Batubara, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Tasikmalaya, Jumat (19/6/2020).
Kunker kedua menteri itu adalah untuk meninjau langsung pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap ke-3, di Kantor Pos Kota Tasikmalaya.
Mereka didampingi anggota DPR RI Jawa Barat XI, Wakil Gubernur Jawa Barat, Wali Kota Tasikmalaya, Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Bupati Tasikmalaya, dan unsur Forkopimda.
Mensos RI Juliari P. Batubara mengatakan, BST ini sudah sampai tahap tiga. Dan sekarang akhir gelombang pertama yang bantuannya sampai Rp 600 ribu. Nanti, dilanjutkan pada bulan Desember dengan nilai Rp 300 ribu di seluruh Indonesia.
“Bagi warga yang belum kebagian BST, saya kira itu daerah yang mendatanya. Dan itu menjadi tanggungjawab dari pemeritah daerah untuk perbaikan datanya,” kata Mensos kepada awal media.
Pasalnya, pemerintah pusat sudah memberikan kewenangan kepada daerah, buat mengajukan data warga yang terdampak pandemi virus Corona.
“Daerah yang menentukan datanya, dan kita hanya menyalurkan saja,” ujar Menteri Sosial.
Menurut Mensos Juliari, bantuan tersebut harus benar-benar tepat sasaran, pada orang yang terdampak Corona. Sementara mengenai datanya, lanjut Mensos, daeah dapat mengusulkan.
Mensos menambahkan, bantuan dari pemerintah selama masa wabah pandemi Corona ini, tidak cuma dalam bentuk BST. Akan tetapi, banyak bantuan dari program lainnya.
“Jadi, Bantuan Sosial Tunai ini bukan lah satu-satunya program yang dijalankan pemerintah untuk membantu ekonomi pulih,” terangnya.
Dia menuturkan, bantuan itu antara lain Kartu Pra Kerja, DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, PKH atau Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, dan lainnya.
Mensos berpesan dan berharap, agar bantuan yang berasal dari pemerintah, terutama untuk warga terdampak pandemi Corona, dapat dipergunakan dengan bijak oleh penerima.
“Yang harus diutamakan dari bantuan tersebut adalah untuk membeli kebutuhan pokok dasar atau kepentingan penting lainnya. Saya mohon uang bantuan itu jangan untuk membeli rokok,” pungkas Menteri Sosial RI. (Apip/R5/HR-Online)