Berita Pangandaran (harapanrakyat.com).- Petugas jaga di perbatasan Kalipucang-Cilacap, tepatnya di jembatan Pancimas Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, melakukan pengecekan setiap kendaraan yang hendak masuk ke kabupaten Pangandaran, Selasa (2/6/2020).
Sepeda motor ataupun mobil, semuanya diberhentikan serta dimintai keterangan oleh petugas. Pantauan HR Online, terlihat belasan petugas gabungan yang melakukan penjagaan di pos cek poin Kalipucang.
Salah seorang petugas cek poin perbatasan Pancimas, Kalipucang, Imam, per tanggal 2 Juni 2020 ini, para petugas jaga menerapkan aturan yang diberlakukan pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Salah satunya adalah pemeriksaan surat-surat yang dibawa oleh pengendara yakni surat SIKM atau surat ijin keluar masuk.
“Ya kita semua periksa SIKM bagi warga yang menggunakan kendaraan, dengan tujuan ke Pangandaran,” ujarnya kepada HR Online.
Kata Imam, tidak sedikit kendaraan roda dua dan mobil yang diputar arahkan oleh petugas untuk balik lagi.
“Menginggat mereka tidak membawa surat ijin keluar masuk dan tidak membawa surat sehat, terpaksa suruh putar balik,” kata Imam.
Sementara itu, Suryanto warga asal Cilacap yang hendak ke Pangandaran mengaku, dirinya tidak tau menahu tentang surat ijin keluar masuk atau SIKM yang diberlakukan pemerintah.
“Karena tidak ada SIKM, saya tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Pangandaran. Saya terpaksa balik kanan dan kembali lagi ke kota Cilacap,” katanya.
Untuk diketahui, saat ini semua warga yang berasal dari luar kabupaten Pangandaran, terlebih lagi dari zona merah, mesti membawa SIKM dan surat sehat dari dokter.
Hal tersebut guna mengantisipasi penyebaran covid-19 di kabupaten Pangandaran. (Entang/R8/HR Online)