Berita Jabar (harapanrakyat.com),- Link pendaftaran PPDB online untuk SMA/SMK dan SLB di Jabar tahun 2020 bisa diakses melalui situs web resmi Dinas Pendidikan Provinsi.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 di Jawa Barat mulai dibuka hari Senin (08/06/2020).
Untuk pendaftaran PPDB SMA/SMK dan SLB tahap I sudah dibuka di semua XIII Cadisdikwil (Cabang Dinas Pendidikan Wilayah).
Dikutip dari laman Disdik Prov. Jabar, Kepala Bidang PSMA Dinas Pendidikan Prov. Jabar, yang juga sebagai Ketua Panitia PPDB 2020, Yesa Sarwedi, menjelaskan, data calon peserta didik sebanyak 578.223 sudah terunggah dalam server PPDB.
Jumlah data sebanyak itu, sekitar 85 persen berasal dari jumlah lulusan SMP (Sekolah Menengah Pertama) tahun 2020.
Link pendaftaran PPDB online untuk SMA/SMK dan SLB di Jabar telah siap. Yesa mengklaim, sistem PPDB Jabar secara online dapat berjalan optimal. Baik untuk mengolah maupun memproses data para calon siswa baru yang masuk.
Sementara itu, untuk masyarakat yang punya keterbatasan dalam mengakses internet maupun sarana pendukung lainnya, bisa menghubungi langsung ke sekolah asal. Bisa juga ke sekolah yang akan dituju atau ke Cadisdikwil.
Jika calon peserta didik tidak lolos dalam seleksi PPDB tahap I, tidak perlu cemas. Karena bisa kembali mendaftar PPDB tahap II. Seleksi tahap II akan dibuka tanggal 25 Juni sampai 1 Juli 2020.
Adapun link pendaftaran PPDB online untuk SMA/SMK dan SLB bisa diakses melalui situs website resmi Pemprov Jabar dengan alamat;
1. (untuk pendaftaran yang dilakukan pihak sekolah asal)
2. (untuk pendaftaran yang dilakukan secara mandiri oleh pendaftar).
Masyarakat Diminta Kawal Pendaftaran PPDB 2020
Yesa juga mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk mengawal PPDB tahun 2020 secara bersama-sama.
Hal itu agar dalam pelaksanaannya sesuai prinsip PPDB, yaitu transparan, objektif, non diskriminatif, serta berkeadilan.
Pendaftaran PPDB di tengah masa pandemi ini, Yesa pun mengimbau kepada masyarakat supaya tetap tenang, selalu menjaga kesehatan, dan mengikuti protokol Covid-19. (Eva/R3/HR-Online)