Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran resmi menerima surat klarifikasi alasan pengunduran diri pencalonan yang ditandatangani oleh pasangan dari jalur perseorangan, Supratman dan Ari Rian Priatna, bertempat di kantor KPU Pangandaran, Jum’at (26/06/2020).
Surat klarifikasi resmi pengunduran diri dari proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran dari jalur perseorangan berisikan poin-poin serta alasan pengunduran diri yang akan menjadi dokumen negara.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, pihaknya menerima klarifikasi alasan pengundurannya. Karena ada beberapa pertimbangan, diantaranya terkait pembiayaan dan yang bersangkutan sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lagi dalam proses pencalonan.
“Mereka mengundurkan diri karena ada beberapa alasan. Seperti terkait pembiayaan dan tidak memenuhi syarat (TMS). Kalau dari PKPU 1 2020, itu sah-sah saja dan tidak masalah,” jelas Muhtadin.
Lebih lanjut, Muhtadin menambahkan, alasan lainnya selain ada aspirasi masyarakat yang menginginkan Supratman mundur. Karena yang bersangkutan juga ada perubahan pemikiran, tidak maju di jalur perseorangan pada kontestasi Pilkada Desember 2020 nanti.
“Tadi sudah ditandatangani surat bukti klarifikasinya oleh yang bersangkutan,” kata Muhtadin lagi.
Muhtadin menuturkan, dengan mundurnya pasangan calon perseorangan dari proses pencalonan tersebut, pihaknya akan segera melakukan rasionalisasi anggaran.
Khususnya anggaran verifikasi faktual (Verfak) bakal calon perseorangan yang jumlahnya sekitar Rp 27 juta untuk kebutuhan kegiatan lain menjelang Pilkada Desember mendatang.
“Walaupun mundur di tengah tahapan proses pencalonan tidak mendapat pinalti karena ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat diganti lagi. Itu merujuk pada Pasal 33 PKPU Nomor 1 Tahun 2020,” jelas Muhtadin.
Muhtadin mengungkapkan, bakal pasangan calon perseorangan yang mengundurkan diri tidak ada punishment atau denda apapun. Meskipun kemarin sudah diferivikasi administrasi dan beberapa tahapan berlalu.
“Tidak ada klausul aturan yang merujuk kesana. Dan untuk anggaran yang tidak digunakan dalam tahapan pencalonan perseorangan akan dialokasikan pada kegiatan lainnya,” paparnya.
Pengalokasian anggaran Verfak akan secepatnya diperbaiki atau disesuaikan serta ditujukan untuk menambah TPS (Tempat Pemungutan Suara).
“Tadinya, jumlah TPS hanya 717. Sekarang, sudah bertambah menjadi 800. Penambahan ini karena penerapan protokol Covid-19. Per TPS anggarannya sekitar Rp 12 Juta,” pungkasnya. (Mad/R4/HR-Online)