Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata berkomitmen untuk menjaga biota laut Pangandaran, termasuk baby lobster.
Hal itu seiiring dengan turunnya Peraturan Menteri KKP (Kementerian Kelautan Perikanan) Nomor 12 Tahun 2020. Permen KKP tersebut dinilai bakal merugikan nelayan kecil maupun nelapan tradisional.
Jeje yang juga Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pangandaran berjanji bakal mengkaji Permen KKP Nomor 12 Tahun 2020 tersebut. Jeje juga berjanji bakal melakukan berbagai langkah setelah mengkaji isi Permen tersebut secara detail.
“Sebagai anak nelayan, saya tahu kondisi dan juga kehidupan para nelayan tradisional. Karena itu potensi biota laut Pangandaran harus dilestarikan jangan sampai punah. Ini aset masa depan, sekaligus penyambung kehidupan masyarakat,” katanya, Sabtu (20/6/2020).
Jeje menegaskan dirinya kurang setuju dengan apa yang diatur dalam Permen KKP Nomor 12 Tahun 2020. Peraturan tersebut dinilainya memiliki potensi menimbulkan kepunahan biota laut. Termasuk baby lobster yang menurutnya harus dijaga kelestariannya.
“Sudah jadi prinsip saya, jual beli baby lobster itu merupakan tindakan yang tidak ramah lingkungan. Dampaknya bakal terasa oleh anak cucu kita di masa depan,” tegasnya.
Menurutnya, nelayan Pangandaran masih bisa bertahan hidup tanpa harus menangkap dan menjual baby lobster. Nelayan Pangandaran disebut Jeje masih bisa menjual lobster yang memang sudah layak untuk dikonsumsi.
“Sebagai bentuk komitmen dan keseriusan saya sebagai Bupati, di Pangandaran akan dibuat regulasi khusus terkait penangkapan dan jual beli baby lobster,” katanya. (Ceng2/R7/HR-Online)