Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Kasus dugaan pungli (pungutan liar) yang terjadi di salah satu SMPN di Kota Banjar, Jawa Barat, kini telah diserahkan kepada Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Penyerahan kasus dugaan pungli kepada APIP itu setelah sebelumnya dilakukan rapat Justisi yang di dalamnya melibatkan unsur kejaksaan, pemerintah dan kepolisian.
Ketua Saber Pungli Kota Banjar, Kompol. Ade Najmulloh, mengatakan, diadakannya rapat Justisi karena pemeriksaan dari tim pokja penindak sudah selesai.
Setelah dilakukan rapat, kemudian hasilnya diserahkan kepada Ketua Justisi. Dari rapat itu diputuskan untuk kasus dugaan pungli di salah satu SMPN Kota Banjar ini diserahkan kepada Aparatur Pengawas Internal Pemerintah atau APIP.
“Kami tadi sudah melakukan rapat Justisi. Dari hasil rapat itu diputuskan untuk kasus ini diserahkan kepada APIP,” kata Kompol. Ade Najmulloh, usai sosialisasi Pungli di Setda Kota Banjar, Kamis (18/06/2020).
Ia juga menjelaskan, pengambilan keputusan tersebut sudah sesuai prosedur dan peraturan yang ada. Yakni Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Adapun mekanisme antara proses hukum kasus di Reserse Kriminal dan penegakan pungutan liar atau pungli itu berbeda. Mekanisme yang ditempuh juga sudah disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.
“Jadi kami sudah berjalan sesuai prosedur. Terkait sanksi yang akan diberikan, kami tidak akan melakukan intervensi karena semua sudah diserahkan kepada APIP,” Ade Najmulloh.
Pihaknya berharap, dengan adanya kasus tersebut, serta dengan diadakannya sosialisasi tentang Saber Pungli Dunia Pendidikan dapat berkembang. Partisipasi masyarakat juga bisa berjalan, dan pendidikan semakin berkualitas.
“Kami sudah sering melakukan sosialisasi, baik di sektor pelayanan publik, pemerintahan maupun dunia pendidikan. Semoga ke depan bisa lebih baik dengan mematuhi peraturan dan mekanisme yang ada,” harap Ade Najmulloh.
Pemberian Sanksi oleh Kepala Daerah
Sementara itu, Ketua Majelis Pembina PP 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kota Banjar, Ade Setiana, mengatakan, untuk sanksi yang akan diberikan dalam kasus dugaan pungli di salah satu SMPN Kota Banjar itu tidak bisa dilakukan oleh APIP.
Karena, APIP hanya melakukan pemeriksaan, seperti memeriksa hasil klarifikasi dan investigasi. Kemudian, membuat rekomendasi sebagai bahan masukan yang disampaikan kepada kepala daerah.
Setelah itu, kepala daerah menyerahkan hasil rekomendasi tersebut kepada majelis TP 53. Selanjutnya tim TP 53 memberikan masukan tentang sanksi yang akan dijatuhkan oleh kepala daerah.
“Setelah prosesnya selesai, baru kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian menjatuhkan sanksi yang akan diberikan,” terangnya.
Atas kejadian ini, lanjut Ade, ke depan baik pihak sekolah maupun komite, harus mempunyai manajemen pengelolaan secara terpisah dengan mematuhi peraturan dan mekanisme yang ada.
“Harus ada pemisahan manajemen dan peningkatan kapasitas sember daya pengelola agar lebih baik lagi,” tandasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online)