Berita Pangandaran (harapanrakyat.com).- Pemkab Pangandaran, Jawa Barat, akhirnya mencabut aturan rapid test bagi wisatawan yang berlibur ke objek wisata yang ada di Pangandaran.
Hal tersebut sesuai hasil kesepakatan bersama, antara seluruh pelaku wisata di Pangandaran bersama Pemkab yang dilaksanakan di auditorium Hotel Pantai Indah Timur, Senin (29/6/2020) malam.
Pada kesempatan itu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, mulai tanggal 1 Juli 2020, bagi wisatawan yang berlibur ke Pangandaran, dibebaskan Rapid Test.
Seperti diketahui sebelumnya, wisatawan yang akan masuk ke obwis yang ada di Pangandaran mesti menunjukan hasil rapid test kepada petugas.
“Untuk warga Jawa Barat sudah boleh berlibur ke Pangandaran tidak harus melakukan Rapid Test, cukup melakukan protokol kesehatan pakai masker, cek suhu tubuh dan tetap jaga jarak,” ujar Jeje.
Namun, untuk warga diluar Jawa Barat, pemberlakukan rapid test masih harus diterapkan. Hal tersebut mengingat dari hasil test swab (PCR) 3.000 warga Pangandaran, 11 orang yang positif covid-19, 9 orang diantaranya merupakan pemudik dari luar Jawa Barat.
“Itu alasan saya memperketat pemeriksaan rapid test di cek poin perbatasan, diperlukan kehati-hatian yang ekstra dari para pendatang yang akan masuk ke Pangandaran terutama berasal dari zona merah,” jelasnya.
Selain itu kata Jeje, wisatawan yang sebelumnya hanya diijinkan perorangan atau keluarga, sekarang rombongan juga sudah bisa masuk ke Pangandaran tapi hanya boleh diisi 70 persen dari kapasitas duduk bus tersebut.
“Angkutan umum AKDP dan AKAP juga sudah bisa beroperasi kembali, dengan syarat selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan antisipasi penyebaran Covid-19 di Pangandaran,” ujar Jeje.
Lanjut Jeje, Pemkab Pangandaran juga menyetujui pesta hajatan diselenggarakan, dengan syarat panitia penyelenggara sanggup mematuhi ketentuan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Yang pesta hajatan silahkan boleh diselenggarakan, asalkan jangan mengundang tamu dari luar tetap patuhi ketentuan protokol kesehatan,”pungkasnya. (Madlani/R8/HR Online)