Ibadah haji 2020 batal dikarenakan adanya pandemi Covid-19. Pemerintah RI melalui Kementrian Agama resmi membatalkan pemberangkatan ibadah haji 2020 ke tanah suci Mekkah untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Hal ini dikarenakan kerajaan Arab Saudi tidak kunjung membuka akses ibadah haji untuk peziarah dari negara manapun untuk masuk ke sana.
Akan tetapi, tidak hanya kali ini saja ibadah haji ditiadakan. Menurut catatan sejarah, ibadah haji pernah ditiadakan sebanyak 40 kali dengan beragam alasan tertentu.
Ibadah Haji 2020 Batal dalam Sejarah
Dalam kalender Masehi, ibadah haji tahun ini semestinya diselenggarakan pada bulan Juli. Hingga sejauh ini, otoritas Kerajaan Saudi belum memutuskan apakah ibadah haji tahun ini akan ditiadakan atau tidak.
Akan tetapi, pemerintahan Indonesia saat ini telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jama’ah haji pada tahun ini.
Apabila Arab Saudi tetap menyelenggarakan, Indonesia tetap tidak memberangkatkan jama’ah haji. Hal ini dikarenakan Indonesia tidak cukup memiliki waktu untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji tersebut dengan waktu yang sudah terlalu mepet.
Ibadah Haji Pernah 40 Kali Dibatalkan, Kali ini Ibadah Haji 2020 Batal
Dalam hal haji 2020 batal kali ini, Menag beralasan adanya kebijakan ini diambil karena pemerintah memilih mengutamakan keselamatan jama’ah di tengah pandemi Corona yang masih mewabah ini.
Menag menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui kajian yang dalam. Dengan adanya pandemi Covid-19 yang sedang melanda pada hampir semua wilayah negara di seluruh dunia, termasuk di Arab Saudi dan Indonesia.
Dari segi agama sendiri, telah mengajarkan bahwa menjaga jiwa merupakan salah satu kewajiban yang harus diutamakan.
Hal ini juga menjadi salah satu dasar dalam pertimbangan dalam penetapan kebijakan terkait ibadah haji 2020 batal. Namun mengenai pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya terjadi pada tahun ini saja.
Menurut catatan sejarah telah memperlihatkan penutupan ibadah haji pernah dilakukan sebelumnya. Otoritas pada Mekkah serta Madinah pada waktu itu sempat meniadakan ibadah haji hingga 40 kali sebagaimana penjelasan diatas.
Sesuai dari data Jejak Imami Umrah & Islamic Tours, epidemi yang melanda tanah suci pernah terjadi pada beberapa waktu yang lalu akibat wabah yang terjadi.
Hal ini terjadi disebabkan banyak kerumunan yang berkumpul pada satu tempat pada waktu yang bersamaan. Selain itu, kedatangan mereka asal berbagai negara ternyata ada yang membawa virus hingga akhirnya menginfeksi jama’ah haji lainnya.
Alasan Sejarah Ibadah Haji Pernah Ditutup Sebanyak 40 Kali
Indonesia telah mengambil keputusan bahwa ibadah haji 2020 batal, akan tetapi pembatalan ibadah haji tidak hanya pada saat ini saja.
Sebelumnya penutupan penyelenggaraan ibadah haji telah terjadi sebanyak 40 kali. Hal ini terjadi bukan tanpa alasan, sesuai catatan sejarah dimana ibadah haji pernah ditutup dikarenakan beberapa alasan.
Sesuai yang dikutip dari Instagram @jejakimani, disebutkan beberapa alasannya yang antara lain:
Adanya Kasus Pencurian Hajar Aswad
Kasus pencurian hajar Aswad ini dilakukan oleh pimpinan Qaramithah, salah satu sekte syi’ah Islamiyah yang membunuh jama’ah haji yang sedang menjalankan ibadah.
Selanjutnya, Qaramithah mengambil bongkahan hajar Aswad. Namun batu mulia ini dikembalikan dalam waktu 22 tahun kemudian di daerah Hajr.
Adanya Perselisihan Bani Abbas dan Bani Abid
Dengan adanya perselisihan antara Bani Abbas dan Bani ‘Abid, maka selama 8 tahun para kaum muslimin dari Irak dilarang untuk melaksanakan haji.
Hal ini terjadi pada tahun 983.Kemudian pada tahun 1257, penduduk Hijaz juga mengalami larangan yang sama.
Adanya Wabah Tha’un dan Wabah Hindi
Sama halnya dengan alasan ibadah haji 2020 batal saat ini dikarenakan adanya wabah Corona, pada tahun 1814 dan 1831 juga terjadi adanya wabah besar.
Wabah tersebut bernama wabah Tha’un dan wabah Hindi yang sama-sama memakan korban yang banyak.
Wabah Epidemi Tahun 1837 dan Kolera pada Tahun 1846
Pada tahun 1837 ka’bah pernah ditutup selama 3 tahun berturut-turut yang disebabkan adanya wabah yang terjadi pada saat itu.
Selain itu, pada tahun 1846, wabah kolera juga menyebar serta berimbas pada jama’ah haji. Pada akhirnya, ibadah haji ditiadakan dan berulang pada tahun 1850, 1865, serta 1883.
Masih banyak lagi alasan lain ditiadakannya ibadah haji selama 40 kali. Menurut alasan yang telah terjadi sebelumnya, kebanyakan ditiadakannya ibadah haji dikarenakan adanya suatu wabah.
Sama halnya dengan ibadah haji 2020 batal saat ini juga dikarenakan adanya wabah Corona yang cukup mengkhawatirkan. Ditiadakannya ibadah haji saat ini demi keselamatan para jama’ah haji semua di tengah pandemi Corona. (R10/R2/HR-Online)