Berita Jabar, (harapanrakyat.com).- Gerakan Pemuda Ka`bah (GPK) menyoroti soal Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep.321-Hukham/2020.
Keputusan Gubernur tersebut berkaitan tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di lingkungan Pondok Pesantren.
“Setelah ditelaah, isi dan arah kebijakan gubernur terkesan memaksakan, tanpa melihat kesiapan di pondok pesantren,” kata Daniar Rachmanjani, pentolan GPK Jawa Barat.
Daniar menyebutkan, sebaran pondok pesantren di Jawa barat sangat merata dan jumlahnya mencapai belasan ribu pesantren.
Menurut Daniar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terlalu menggeneralisasi kesiapan tanpa melihat kemampuan dari pesantren itu sendiri.
“Bagi (pesantren) yang siap mungkin tidak masalah. Tapi bagi yang tidak siap, ini tentu menjadi masalah,” katanya.
Soalnya, kata Daniar, banyak juga pesantren yang tidak siap, terlebih akses atau fasilitas infrastruktur di pesantren tersebut tidak memadai.
“Apalagi, kebijakan Gubernur tersebut berimplikasi terhadap sanksi,” tandasnya.
Jelas, kata Daniar, kebijakan gubernur atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut justru memberikan kesan memaksakan diri.
“Kalaupun mau dipaksakan (kebijakannya), Pemerintah Provinsi harus bisa memberikan support secara utuh (infrastrukturnya),” kata Daniar.
Diakui Daniar, mayoritas pendukung Gubernur saat Pilkada adalah para kyai yang notabene mempunyai pondok pesantren.
Tapi saying, arah kebijakan gubernur kali ini justru terkesan mendikte pesantren, bukannya memuliakan pesantren.
“Karena kebijakan ini, saya meragukan keberpihakan Gubernur terhadap pondok pesantren,” katanya.
Sayangnya, HarapanRakyat.com belum mendapatkan keterangan resmi dari gubernur mengenai tudingan dari pentolan Gerakan Pemuda Ka`bah (GPK) ini. (Deni/R4/HR-Online)