Berita Pangandaran (harapanrakyat.com).- Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran, menyerahkan dokumen Hak Guna Pakai eks gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangandaran, kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pangandaran.
Perjanjian kerjasama pemanfaatan gedung hak milik Kemenag Pangandaran yang berdiri diatas tanah milik Pemda seluas 234 m², diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran, H. Cece Hidayat kepada ketua Tanfidziyah PCNU Pangandaran di Kantor Kemenag, Selasa (2/6/2020).
Rencananya, eks gedung KUA tersebut bakal dijadikan kantor sekretariat PCNU dan akan dimanfaatkan untuk kegitan keagamaan, hal itu menyusul belum rampungnya pembangunan gedung PCNU yang berlokasi di Dusun Sucen, Desa Cibenda, Kecamatan Parigi.
Ketua Tanfidziyah PCNU Pangandaran, KH. Rd. Hilal Faridz mengapresiasi pihak Kemenag yang telah bersedia memberikan hak guna pakai gedung bangunan KUA.
“Alhamdulillah dari Kemenag telah memberikan hak guna pakai selama gedung PCNU belum selesai, kebetulan yang punya hak priogratif dari Pemda dan Kemenag, lokasi itu sangat setrategis insyaalloh akan kami jadikan sekretariat dan kegitan keagamaan lainnya,” ungkapnya.
Pihaknya atasnama pribadi dan pengurus PCNU mengucapkan terimakasih, kepada pihak Kemenag dan Pemerintah Daerah yang selama ini mensuport Nahdlatul Ulama PCNU Pangandaran, untuk lebih bergandengan dan harmonis dengan pemerintah.
Lebih lanjut Hilal mengatakan, pembangunan Gedung PCNU Kabupaten Pangandaran yang memiliki ukuran 25×9 meter persegi di atas tanah seluas 37 bata pembangunannya ditargetkan akan selesai tahun depan.
“Insyaallah ditargetkan pada tahun 2021 pembangunan gedung PCNU selesai, tipe bangunannya dua lantai satu lantai untuk aula dan kegitan rapat, nanti juga akan kami desain sedemikan rupa supaya lebih menarik,” jelasnya.
Sebelumnya, akhir tahun 2019 Kemenag Pangandaran telah memberikan bantuan untuk pembangunan gedung PCNU, bantuan tersebut merupakan salah satu langkah ikhtiar Kemenag membantu percepatan pembangunan gedung PCNU. (Enceng/R8/HR Online)