Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Dua oknum pejabat di salah satu SMP Negeri di Kota Banjar, Jawa Barat, terjaring OTT Satgas Saber Pungli Kota Banjar.
Dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) Saber Pungli, kedua oknum pejabat sekolah tersebut tertangkap tangan saat melakukan transaksi pungutan liar (pungli) kepada para siswa peserta didiknya.
Ketua Satgas Saber Pungli yang juga Wakapolres Banjar, Kompol. Ade Najmulloh, membenarkan adanya kasus dugaan pungli di salah satu sekolah tingkat pertama negeri Banjar tersebut.
“Benar, ada OTT yang dilakukan kepada oknum atau pihak sekolah, dan saat ini sudah diamankan dua orang, diantaranya satu orang jabatan kepala sekolah berinisial AHG, dan seorang bendahara berinsial ER,” kata Kompol. Ade Najmulloh, kepada awak media, Jum’at (12/06/2020).
Lebih lanjut Wakapolres Banjar mengatakan, dalam dugaan pungli tersebut, setiap siswa ditarik iuran sebesar Rp 350 ribu. Rencananya uang itu akan digunakan untuk biaya akhir tahun atau biaya perpisahan oleh pihak sekolah bersama para peserta didik.
Dari hasil OTT, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil transaksi, dan surat yang membenarkan adanya pungutan liar (pungli).
“Kasus ini sekarang sedang dikembangkan oleh Reserse kami untuk membuka kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk pemanggilan saksi,” terangnya.
Adapun terkait pasal yang akan dikenakan nantinya, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan, karena masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk pasal yang akan dikenakan entah nanti dikenakan UU Tipikor atau Pungli. Kami masih melakukan penyelidikan. Ditunggu saja nanti kami ungkapkan kepada publik,” katanya.
Pihaknya pun mengingatkan kepada semua pihak bahwa, sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan liar kepada para peserta didik dengan alasan apapun. Baik saat pandemi maupun dalam situasi normal.
“Sekolah dengan alasan apapun dilarang melakukan pungli. Apabila terbukti dan tidak mengikuti aturan yang ada, kami akan mengambil tindakan tegas,” tandas Wakapolres Banjar.
Pungli Berdasarkan Survei
Sementara itu, dikonfirmasi di halaman Mapolres Banjar mengenai kasus dugaan pungli tersebut, oknum pejabat sekolah berinisial AHG, mengatakan, ada dua bagian uang iuran yang dibayarkan oleh peserta didik dengan jumlah keseluruhan Rp 350 ribu.
Pertama, iuran untuk kebutuhan peserta didik sebesar Rp 200 ribu, yakni untuk biaya administrasi mengurus kelengkapan berkas ijazah sekolah, dan uang perpisahan dengan nominal Rp 150 ribu.
“Jumlah siswa saat UNBK ada 243. Namun, karena ada yang meninggal satu orang jadi 242 orang, dan tarikan itu berdasarkan hasil rapat bersama pihak sekolah dan komite sekolah,” ujarnya.
Disinggung adanya kegiatan perpisahan terlalu memaksakan karena sudah tidak diperbolehkan oleh pihak Dinas Pendidikan, ia berdalih bahwa uang tarikan perpisahan tersebut diputuskan oleh pihak komite sekolah, setelah sebelumnya dilakukan survei kepada para peserta didik.
Dari hasil survei yang dilakukan pihak sekolah, hampir kebanyakan peserta didik menginginkan adanya perpisahan setelah nanti ada pengumuman kelulusan.
Selain itu, ia juga berdalih pungutan tersebut dilakukan karena agenda perpisahan tidak dibiayai atau tidak tercover dalam anggaran dana BOS.
“Kami tidak memaksakan karena itu hasil survei dan itu juga pihak komite yang memutuskan bersama orang tua peserta didik saat rapat,” terang AHG. (Muhlisin/R3/HR-Online)