Berita Banjar (harapanrakyat.com).- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kota Banjar, Aan Suparan memberikan keterangan mengenai pengumuman yang tersebar bahwa mulai 1 Juli 2020 dokumen kependudukan tidak lagi menggunakan kertas blanko tetapi beralih menjadi kertas HVS A4 80 gram berwarna putih dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) QR Code.
Dokumen kependudukan yang dimaksud diantaranya Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengangkatan Anak, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan anak Kartu Keluarga dan surat pindah.
Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, percetakan dokumen adminduk.
“Iya benar ada pengumuman tersebut,” katanya kepada Koran HR saat diwawancarai di kantor Disdukcapil, Selasa (9/6/2020).
Ia menilai bahwa hal ini lebih efisien. Namun, sebelum diberlakukan Ia mengaku akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat agar tidak ada kesalahpahaman.
“Insyaalah mulai bulan Juli, karena memang itu perintah pusat kami akan memberlakukan itu,” katanya.
Hal tersebut dinilainya aman dan dokumennya pun tidak bisa dipalsukan. Karena setiap dokumen kependudukan selalu dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) QR Code.
“Hanya kendalanya blanko kosong yang tersimpan di kantor Disdukcapil masih banyak,” katanya.
Blanko di Disdukcapil Banjar Masih Menumpuk
Aan mengaku blanko yang masih tersimpan cukup untuk membuat dokumen kependudukan selama 2 sampai 3 tahun ke depan. Hal ini karena masyarakat Banjar tidak seperti masyarakat di kota lain yang lebih padat penduduknya. “Dahulu pengadaannya per lima tahun,” ungkapnya.
Salah satu penyebab menumpuknya blanko, yaitu jika misalnya Disdukcapil masing-masing daerah mengajukan permintaan blanko ke pusatnya, maka tidak selalu sesuai dengan permintaan.
“Misalkan mintanya 1000 tapi yang dikirimkan 500. Hal itu bisa memunculkan aturan baru dan mungkin inilah salah satunya. Tetapi kami akan menuruti aturan dari pemerintah pusat, dan kami akan komunikasikan,” tambahnya.
Aan menambahkan di kota besar seperti Bandung dan Jakarta telah memberlakukan adanya dokumen kependudukan dengan menggunakan kertas HVS A4 dan hal itu berhasil dilaksanakan.
Tak hanya itu, Aan mengakui masyarakat Kota Banjar hingga saat ini masih banyak yang kurang paham tentang teknologi. “Padahal kita sudah melayani pencatatan melaui online, tetapi masyarakat masih belum mengerti,” katanya. (Aisyah/R7/Koran HR)