Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kabupaten Ciamis raih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualiaan) untuk yang ketujuh kalinya dari Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI.
Selama 7 tahun berturut-turut predikat WTP dalam laporan keuangan daerah berhasil didapatkan oleh Pemkab Ciamis.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 disampaikan secara virtual.
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Arman Syifa memimpin langsung penyampaian LHP kepada Bupati Herdiat Sunarya dan Ketua DPRD Nanang Permana, pada Kamis (25/6/2020).
Bukan hanya Ciamis, namun BPK juga menyampaikan LHP LKPD untuk Kabupaten/Kota lainnya, yakni Kota Banjar, Kota Cirebon, dan Kabupate Karawang. Semua kabupaten/kota tersebut mendapatkan predikat WTP. Termasuk juga Kabupaten Ciamis raih WTP ketujuh kali pada tahun 2020 ini.
Hal itu disambut sukacita oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya. Dia menilai predikat WTP diraih Ciamis atas kerja keras seluruh jajaran ANS yang melaksanakan kinerja dengan baik sesuai dengan yang telah ditetapkan.
“Saya sampaikan terima kasih, juga apresiasi kepada seluruh jajaran di setiap OPD karena tahun ini Ciamis raih predikat WTP kembali,” kata Herdiat.
Herdiat juga menegaskan, jajaran ASN di lingkup Pemkab Ciamis mesti lebih profesional dalam pengelolaan keuangan, sehingga terjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan.
“Terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Jabar yang telah melakukan audit di Kabupaten Ciamis, dan hasilnya meriah opini WTP,” ucapnya.
Herdiat juga menyampaikan selamat kepada kabupaten/kota lainnya yang sama-sama meraih predikat WTP dari BPK RI.
Ciamis Raih Predikat WTP Berdasarkan Hasil Pemeriksaan
Sementara Arman Syifa, Kepala BPK RI Jawa Barat mengatakan, hasil LHP didapat melalui serangkaian tahapan pemeriksaan. Sehingga didapat predikat untuk masing-masing kabupaten/kota.
“Alhamdulillah pada tahap akhir penyelesaian audit dapat hadir langsung ke Kabupaten Ciamis, meskipun penyampaian hasilnya melalui conference virtual,” ungkapnya.
Kondisi Indonesia yang tengah dilanda wabah Covid-19 seperti negara-negara lainnya, membuat BPK melaksanakan tahapan pemeriksaan dengan menaati protokol kesehatan. Begitu juga pada tahap akhir yakni penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
“Opini dari laporan hasil pemeriksaan berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan,” kata Arman.
Arman menjelaskan kriteria yang dimaksud misalnya adanya kesesuaian antara keuangan dan standar akuntansi pemerintahan. Selanjutnya informasi laporan keuangan yang mudah diakses, efektivitas sistem pengendalian intern dan juga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Opini yang diberikan, menurut Arman adalah hasil kerja keras seluruh jajaran OPD di tiap daerah. Namun Arman tetap meminta Pemda untuk menindaklanjuti apabila ada permasalahan.
“Kami ucapkan selamat, terima kasih dan apesiasi yang tinggi atas capaian Pemerintah Daerah dengan diraihnya opini laporan hasil pemeriksaan ini,” tutupnya. (Ndu/R7/HR-Online)